Monday, July 20, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Andri Mulyono Jadi Vendor Motor Listrik BGN, Padahal Belum Memiliki Dealer

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
13 June 2026
in Nasional
Andri Mulyono Jadi Vendor Motor Listrik BGN, Padahal Belum Memiliki Dealer

Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tim penyidik menduga Andri memiliki keterkaitan dalam proses pengadaan motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN). Selain itu, aparat juga menyoroti mekanisme penunjukan vendor dalam proyek tersebut.

BACA JUGA

Prabowo Beri Peringatan kepada Menteri: Jabatan Ada Batas Waktunya

Istana Minta Kasus Febrie Tak Dikaitkan dengan Prabowo, Tegaskan Tak Perlu Izin Presiden

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, PT YAT tetap masuk sebagai vendor meskipun belum memiliki dealer maupun bengkel motor listrik yang beroperasi. Karena itu, penyidik menelusuri tahapan seleksi serta kelengkapan persyaratan perusahaan.

Penyidik menyebut perusahaan tersebut diduga belum memenuhi sejumlah ketentuan saat proses pengadaan berlangsung. Namun demikian, perusahaan tetap tercatat dalam pelaksanaan pengadaan yang kini menjadi objek penyidikan.

Di sisi lain, Kejagung tidak hanya memeriksa pengadaan motor listrik. Penyidik juga memperluas pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.

Selain menelusuri alur pengadaan, penyidik mendalami dugaan hubungan sejumlah pihak dengan yayasan pengelola. Mereka juga memeriksa indikasi penggelembungan nilai pada beberapa pengadaan barang.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari unsur mantan pejabat BGN serta pihak swasta yang diduga memiliki peran dalam proses pengadaan.

Sementara itu, proses hukum masih terus berjalan. Kejagung menegaskan penyidikan akan dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain jika ditemukan bukti tambahan.

Tags: Andri Mulyonobadan gizi nasionalKejagungKorupsiMakan Bergizi GratisMBGMetapos.idPengadaanPT Yasa Artha TrimanunggalVendor Motor Listrik
Previous Post

MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketum Partai Maksimal Dua Periode pada 2026

Next Post

Ancelotti Ingatkan Brasil Waspada Hadapi Maroko di Piala Dunia 2026

Related Posts

Prabowo Beri Peringatan kepada Menteri: Jabatan Ada Batas Waktunya
Nasional

Prabowo Beri Peringatan kepada Menteri: Jabatan Ada Batas Waktunya

20 July 2026
Istana Minta Kasus Febrie Tak Dikaitkan dengan Prabowo, Tegaskan Tak Perlu Izin Presiden
Nasional

Istana Minta Kasus Febrie Tak Dikaitkan dengan Prabowo, Tegaskan Tak Perlu Izin Presiden

20 July 2026
Ingin Jadi WNI? Pemerintah Tetapkan Biaya Naturalisasi Rp75 Juta, Ini Ketentuannya
Nasional

Ingin Jadi WNI? Pemerintah Tetapkan Biaya Naturalisasi Rp75 Juta, Ini Ketentuannya

20 July 2026
Ucapan “Lu Punya Otak Nggak?” ke Wartawan Berbuntut Panjang, Hotman Paris Diminta Minta Maaf
Nasional

Ucapan “Lu Punya Otak Nggak?” ke Wartawan Berbuntut Panjang, Hotman Paris Diminta Minta Maaf

19 July 2026
Heboh Klaim Harta di Rumah Febrie Milik Yayasan Dakwah, MAKI: Sulit Diterima Akal
Nasional

Heboh Klaim Harta di Rumah Febrie Milik Yayasan Dakwah, MAKI: Sulit Diterima Akal

19 July 2026
Belajar Otodidak, Anak SD di Boyolali Sukses Temukan Kerentanan di Domain NASA
Nasional

Belajar Otodidak, Anak SD di Boyolali Sukses Temukan Kerentanan di Domain NASA

19 July 2026
Next Post
Ancelotti Ingatkan Brasil Waspada Hadapi Maroko di Piala Dunia 2026

Ancelotti Ingatkan Brasil Waspada Hadapi Maroko di Piala Dunia 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini