Metapos.id, Jakarta – Michael Wisnu Wardhana menghadiri sidang sebagai terdakwa dalam kasus kebakaran gedung di Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut menyebabkan 22 orang meninggal dunia.
Dalam persidangan, ia menyatakan belum mengetahui penyebab utama kebakaran. Ia juga belum dapat memastikan asal mula api.
Selain itu, Michael mengaku menerima laporan awal dari timnya. Ia menyebut dugaan sementara sumber api berasal dari baterai.
Ia menjelaskan bahwa api diduga muncul dari area penyimpanan di lantai satu. Namun, ia belum memahami secara rinci bagaimana baterai itu bisa terbakar.
Sementara itu, pengadilan menetapkan sidang tuntutan pada 7 Mei. Selanjutnya, hakim akan membacakan putusan pada 20 Mei.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Michael tidak menjalankan kewajiban dengan baik dalam mencegah dan menangani kebakaran. Akibatnya, banyak karyawan kehilangan nyawa.
Kebakaran terjadi pada Desember 2025 di gedung milik PT Terra Drone. Gedung tersebut digunakan untuk menyimpan berbagai perlengkapan operasional.
Selain itu, jaksa mengungkap gedung hanya memiliki satu jalur keluar. Bangunan tersebut juga tidak dilengkapi tangga darurat.
Di sisi lain, petugas tidak menemukan alat pemadam api saat kejadian. Hal ini membuat karyawan kesulitan mengendalikan api sejak awal.
Akibatnya, api cepat membesar dan menimbulkan banyak korban. Oleh sebab itu, jaksa menilai kelalaian memperburuk keadaan.
Kini, jaksa menjerat Michael dengan pasal kelalaian dalam KUHP. Kasus ini masih menunggu keputusan dari pengadilan.







