Tuesday, May 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Michael Wisnu Wardhana Akui Belum Tahu Penyebab Kebakaran Maut 2026 yang Tewaskan 22 Orang

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
5 May 2026
in Nasional
Michael Wisnu Wardhana Akui Belum Tahu Penyebab Kebakaran Maut 2026 yang Tewaskan 22 Orang

Metapos.id, Jakarta – Michael Wisnu Wardhana menghadiri sidang sebagai terdakwa dalam kasus kebakaran gedung di Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut menyebabkan 22 orang meninggal dunia.

Dalam persidangan, ia menyatakan belum mengetahui penyebab utama kebakaran. Ia juga belum dapat memastikan asal mula api.

BACA JUGA

Erin, Eks Istri Andre Taulany, Hadapi Ancaman Hukuman Penjara atas Dugaan Penganiayaan

Agus Harimurti Yudhoyono Ajak Anak Muda Melek Politik di 2026, Cegah Dikuasai Pihak Tak Kompeten

Selain itu, Michael mengaku menerima laporan awal dari timnya. Ia menyebut dugaan sementara sumber api berasal dari baterai.

Ia menjelaskan bahwa api diduga muncul dari area penyimpanan di lantai satu. Namun, ia belum memahami secara rinci bagaimana baterai itu bisa terbakar.

Sementara itu, pengadilan menetapkan sidang tuntutan pada 7 Mei. Selanjutnya, hakim akan membacakan putusan pada 20 Mei.

Dalam perkara ini, jaksa menilai Michael tidak menjalankan kewajiban dengan baik dalam mencegah dan menangani kebakaran. Akibatnya, banyak karyawan kehilangan nyawa.

Kebakaran terjadi pada Desember 2025 di gedung milik PT Terra Drone. Gedung tersebut digunakan untuk menyimpan berbagai perlengkapan operasional.

Selain itu, jaksa mengungkap gedung hanya memiliki satu jalur keluar. Bangunan tersebut juga tidak dilengkapi tangga darurat.

Di sisi lain, petugas tidak menemukan alat pemadam api saat kejadian. Hal ini membuat karyawan kesulitan mengendalikan api sejak awal.

Akibatnya, api cepat membesar dan menimbulkan banyak korban. Oleh sebab itu, jaksa menilai kelalaian memperburuk keadaan.

Kini, jaksa menjerat Michael dengan pasal kelalaian dalam KUHP. Kasus ini masih menunggu keputusan dari pengadilan.

Tags: HukumIndonesiaJakarta PusatKebakaranMetapos.idMichael WisnusidangTerra Drone
Previous Post

Agus Harimurti Yudhoyono Ajak Anak Muda Melek Politik di 2026, Cegah Dikuasai Pihak Tak Kompeten

Next Post

Jisoo hingga Jennie Bersinar di Met Gala, BLACKPINK Tegaskan Status Ikon Fashion

Related Posts

Erin, Eks Istri Andre Taulany, Hadapi Ancaman Hukuman Penjara atas Dugaan Penganiayaan
Nasional

Erin, Eks Istri Andre Taulany, Hadapi Ancaman Hukuman Penjara atas Dugaan Penganiayaan

5 May 2026
Agus Harimurti Yudhoyono Ajak Anak Muda Melek Politik di 2026, Cegah Dikuasai Pihak Tak Kompeten
Nasional

Agus Harimurti Yudhoyono Ajak Anak Muda Melek Politik di 2026, Cegah Dikuasai Pihak Tak Kompeten

5 May 2026
DPR Kaji Revisi UU Perlindungan Anak Usai Kasus Kekerasan Daycare
Nasional

DPR Kaji Revisi UU Perlindungan Anak Usai Kasus Kekerasan Daycare

5 May 2026
Harga BBM Naik, Ribuan Kapal Nelayan Pati Tak Bisa Melaut
Nasional

Harga BBM Naik, Ribuan Kapal Nelayan Pati Tak Bisa Melaut

5 May 2026
Insentif Mobil Listrik di Jakarta Berlanjut, Pajak Nol dan Bebas Ganjil-Genap
Nasional

Insentif Mobil Listrik di Jakarta Berlanjut, Pajak Nol dan Bebas Ganjil-Genap

5 May 2026
Larangan Guru Non-ASN Mengajar Mulai 2027 Dipertanyakan DPR
Nasional

Larangan Guru Non-ASN Mengajar Mulai 2027 Dipertanyakan DPR

5 May 2026
Next Post
Jisoo hingga Jennie Bersinar di Met Gala, BLACKPINK Tegaskan Status Ikon Fashion

Jisoo hingga Jennie Bersinar di Met Gala, BLACKPINK Tegaskan Status Ikon Fashion

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini