Tuesday, August 4, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Michael Wisnu Wardhana Akui Belum Tahu Penyebab Kebakaran Maut 2026 yang Tewaskan 22 Orang

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
5 May 2026
in Nasional
Michael Wisnu Wardhana Akui Belum Tahu Penyebab Kebakaran Maut 2026 yang Tewaskan 22 Orang

Metapos.id, Jakarta – Michael Wisnu Wardhana menghadiri sidang sebagai terdakwa dalam kasus kebakaran gedung di Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut menyebabkan 22 orang meninggal dunia.

Dalam persidangan, ia menyatakan belum mengetahui penyebab utama kebakaran. Ia juga belum dapat memastikan asal mula api.

BACA JUGA

BPJS Kesehatan Ungkap 54 Juta Peserta Tak Aktif, Defisit Capai Rp2 Triliun Sebulan

Pengacara Nadiem Minta Hakim Banding Periksa Ulang Dua Bukti Penting

Selain itu, Michael mengaku menerima laporan awal dari timnya. Ia menyebut dugaan sementara sumber api berasal dari baterai.

Ia menjelaskan bahwa api diduga muncul dari area penyimpanan di lantai satu. Namun, ia belum memahami secara rinci bagaimana baterai itu bisa terbakar.

Sementara itu, pengadilan menetapkan sidang tuntutan pada 7 Mei. Selanjutnya, hakim akan membacakan putusan pada 20 Mei.

Dalam perkara ini, jaksa menilai Michael tidak menjalankan kewajiban dengan baik dalam mencegah dan menangani kebakaran. Akibatnya, banyak karyawan kehilangan nyawa.

Kebakaran terjadi pada Desember 2025 di gedung milik PT Terra Drone. Gedung tersebut digunakan untuk menyimpan berbagai perlengkapan operasional.

Selain itu, jaksa mengungkap gedung hanya memiliki satu jalur keluar. Bangunan tersebut juga tidak dilengkapi tangga darurat.

Di sisi lain, petugas tidak menemukan alat pemadam api saat kejadian. Hal ini membuat karyawan kesulitan mengendalikan api sejak awal.

Akibatnya, api cepat membesar dan menimbulkan banyak korban. Oleh sebab itu, jaksa menilai kelalaian memperburuk keadaan.

Kini, jaksa menjerat Michael dengan pasal kelalaian dalam KUHP. Kasus ini masih menunggu keputusan dari pengadilan.

Tags: HukumIndonesiaJakarta PusatKebakaranMetapos.idMichael WisnusidangTerra Drone
Previous Post

Agus Harimurti Yudhoyono Ajak Anak Muda Melek Politik di 2026, Cegah Dikuasai Pihak Tak Kompeten

Next Post

Jisoo hingga Jennie Bersinar di Met Gala, BLACKPINK Tegaskan Status Ikon Fashion

Related Posts

BPJS Kesehatan Ungkap 54 Juta Peserta Tak Aktif, Defisit Capai Rp2 Triliun Sebulan
Nasional

BPJS Kesehatan Ungkap 54 Juta Peserta Tak Aktif, Defisit Capai Rp2 Triliun Sebulan

3 August 2026
Sidang Banding Nadiem Makarim
Nasional

Pengacara Nadiem Minta Hakim Banding Periksa Ulang Dua Bukti Penting

3 August 2026
Ramai Pagar Pengaman di Mal, DPR Imbau Publik Tak Sebarkan Spekulasi
Nasional

Ramai Pagar Pengaman di Mal, DPR Imbau Publik Tak Sebarkan Spekulasi

3 August 2026
Anggaran MBG Belum Dipisah Tahun Depan, Pemerintah Ikuti Tenggat Putusan MK
Nasional

Anggaran MBG Belum Dipisah Tahun Depan, Pemerintah Ikuti Tenggat Putusan MK

2 August 2026
Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026
Nasional

Lelang Aset Benny Tjokrosaputro Hasilkan Rp129,15 Miliar untuk Negara

1 August 2026
Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950, Pertamina Jelaskan Penyebabnya
Nasional

Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

1 August 2026
Next Post
Jisoo hingga Jennie Bersinar di Met Gala, BLACKPINK Tegaskan Status Ikon Fashion

Jisoo hingga Jennie Bersinar di Met Gala, BLACKPINK Tegaskan Status Ikon Fashion

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini