Tuesday, May 12, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Michael Wisnu Wardhana Akui Belum Tahu Penyebab Kebakaran Maut 2026 yang Tewaskan 22 Orang

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
5 May 2026
in Nasional
Michael Wisnu Wardhana Akui Belum Tahu Penyebab Kebakaran Maut 2026 yang Tewaskan 22 Orang

Metapos.id, Jakarta – Michael Wisnu Wardhana menghadiri sidang sebagai terdakwa dalam kasus kebakaran gedung di Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut menyebabkan 22 orang meninggal dunia.

Dalam persidangan, ia menyatakan belum mengetahui penyebab utama kebakaran. Ia juga belum dapat memastikan asal mula api.

BACA JUGA

Ahmad Sahroni Minta Polri Telusuri Dalang Judi Online Jaringan WNA

Sempat Terpisah dari Rombongan, Pendaki di Gunung Mutis Berhasil Diselamatkan

Selain itu, Michael mengaku menerima laporan awal dari timnya. Ia menyebut dugaan sementara sumber api berasal dari baterai.

Ia menjelaskan bahwa api diduga muncul dari area penyimpanan di lantai satu. Namun, ia belum memahami secara rinci bagaimana baterai itu bisa terbakar.

Sementara itu, pengadilan menetapkan sidang tuntutan pada 7 Mei. Selanjutnya, hakim akan membacakan putusan pada 20 Mei.

Dalam perkara ini, jaksa menilai Michael tidak menjalankan kewajiban dengan baik dalam mencegah dan menangani kebakaran. Akibatnya, banyak karyawan kehilangan nyawa.

Kebakaran terjadi pada Desember 2025 di gedung milik PT Terra Drone. Gedung tersebut digunakan untuk menyimpan berbagai perlengkapan operasional.

Selain itu, jaksa mengungkap gedung hanya memiliki satu jalur keluar. Bangunan tersebut juga tidak dilengkapi tangga darurat.

Di sisi lain, petugas tidak menemukan alat pemadam api saat kejadian. Hal ini membuat karyawan kesulitan mengendalikan api sejak awal.

Akibatnya, api cepat membesar dan menimbulkan banyak korban. Oleh sebab itu, jaksa menilai kelalaian memperburuk keadaan.

Kini, jaksa menjerat Michael dengan pasal kelalaian dalam KUHP. Kasus ini masih menunggu keputusan dari pengadilan.

Tags: HukumIndonesiaJakarta PusatKebakaranMetapos.idMichael WisnusidangTerra Drone
Previous Post

Agus Harimurti Yudhoyono Ajak Anak Muda Melek Politik di 2026, Cegah Dikuasai Pihak Tak Kompeten

Next Post

Jisoo hingga Jennie Bersinar di Met Gala, BLACKPINK Tegaskan Status Ikon Fashion

Related Posts

Ahmad Sahroni Minta Polri Telusuri Dalang Judi Online Jaringan WNA
Nasional

Ahmad Sahroni Minta Polri Telusuri Dalang Judi Online Jaringan WNA

11 May 2026
Sempat Terpisah dari Rombongan, Pendaki di Gunung Mutis Berhasil Diselamatkan
Nasional

Sempat Terpisah dari Rombongan, Pendaki di Gunung Mutis Berhasil Diselamatkan

11 May 2026
Indonesia Masuk Radar Sindikat Judi Online Asia Tenggara
Nasional

Indonesia Masuk Radar Sindikat Judi Online Asia Tenggara

11 May 2026
Masjidil Haram Padat, Jemaah Haji 2026 Disarankan Kurangi Aktivitas Berat
Nasional

Masjidil Haram Padat, Jemaah Haji 2026 Disarankan Kurangi Aktivitas Berat

11 May 2026
Kemenhaj Tinjau Kesiapan Tenda Jemaah Haji Indonesia di Arafah
Nasional

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia

11 May 2026
Kemenhaj Tinjau Kesiapan Tenda Jemaah Haji Indonesia di Arafah
Nasional

Menag Buka Pindapata Nasional Waisak 2026, Dihadiri 10 Ribu Umat Buddha

11 May 2026
Next Post
Jisoo hingga Jennie Bersinar di Met Gala, BLACKPINK Tegaskan Status Ikon Fashion

Jisoo hingga Jennie Bersinar di Met Gala, BLACKPINK Tegaskan Status Ikon Fashion

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini