Wednesday, October 7, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Mahfud MD Baca Putusan MK: Berarti Ijazah Gibran Tak Ada

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
7 October 2026
in Nasional
Mahfud MD Baca Putusan MK: Berarti Ijazah Gibran Tak Ada

Metapos.id, Jakarta — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka masih dapat menimbulkan persoalan di masa mendatang.

Menurut Mahfud, isu tersebut berpotensi kembali muncul apabila Gibran berniat maju dalam Pemilu 2029.

BACA JUGA

Pertemuan Prabowo-Jokowi Saat MK Bersidang Jadi Perhatian

Evident Institute: Wamen dan Waka Badan Punya Peran Strategis

“Berarti tidak ada ijazahnya, cuma MK tidak berani memutus ini karena legal standing dan waktunya tidak ada. Oleh sebab itu akan menjadi masalah pencalonan Gibran pada tahun yang 2029,” ujar Mahfud, dikutip dari YouTube @MahfudMD, Rabu (7/10).

Pernyataan itu disampaikan Mahfud setelah MK memutus perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Mahfud menilai keputusan MK tersebut tetap perlu dihormati. Ia juga berpandangan bahwa MK telah mengambil langkah sesuai batas kewenangannya dalam menangani perkara tersebut.

“Di MK misalnya orang sudah berharap, ya. Perdebatan kiri kanan. Tapi, saya kan sudah bilang di sini nih MK memang tidak berwenang,” ungkapnya.

“Kita hormati putusan hakim. Hakim berani begitu sudah mengambil sikap dan itu dari sudut logika konstitusi sudah benar,” sebut Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menyoroti persoalan legal standing atau kedudukan hukum pihak yang mengajukan perkara. Menurutnya, status para pihak dalam Pilpres 2024 sudah berubah karena proses pemilu tersebut telah selesai.

“MK ternyata menemukan fakta bahwa tidak ada bukti ijazah tapi oleh karena waktunya lewat, iya kan? Karena yang punya legal standing pun kan sudah bubar. Sudah bubar. Misalnya, saya sebagai calon cawapres, kapan? Kan dulu sudah. Sekarang sudah bukan lagi. Gak ada legal standing dan Gibran juga bukan lagi calon, sudah wapres,” jelasnya.

Mahfud menyebut masih ada kemungkinan bagi hakim untuk memberikan putusan deklaratif terkait fakta yang ditemukan dalam persidangan.

“Kalau hakimnya berani, sebenarnya bisa banyak terjadi. Tapi, saya sudah mengatakan begitu, kalau hakimnya berani kan bisa saja diberi putusan deklaratur. Tapi, nampaknya putusan deklaraturnya sudah ada tadi. Tersembunyi,” ungkap Mahfud.

Ia menambahkan, putusan MK tidak serta-merta menutup seluruh persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran. Menurut Mahfud, masih terdapat jalur hukum lain yang dapat ditempuh untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kalau mau. Ya, bisa muncul hukum administrasi, hukum disiplin pegawai bisa bagi yang melakukan itu. Bagi KPU-nya bisa dianggap juga ini Anda memalsukan sesuatu dengan sengaja berdasar sidang-sidang di MK,” jelas Mahfud.

 

Mahfud menyatakan penanganan selanjutnya bergantung pada jenis persoalan hukum yang muncul. Jika perkara tersebut masuk dalam ranah pidana, kepolisian dapat menjadi pihak yang melakukan proses lebih lanjut.

 

“Nah, cuma sekarang kan kalau sudah menyangkut hukum lain di luar itu nanti yang nangani pertama kan polisi. Polisi lagi kan apanya yang akan menentukan itu semua,” tutupnya.

Sebelumnya, MK telah membacakan putusan atas gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pihak mengenai persoalan ijazah Gibran pada Selasa (6/10) malam.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti kelulusan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK tidak menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi terhadap Gibran dari posisi Wakil Presiden. MK menyerahkan tindak lanjut atas persoalan tersebut kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai dengan UUD 1945.

Tags: GibranijazahKPULegal StandingMahfud MDMetapos.idMKPemilu 2029
Previous Post

Evident Institute: Wamen dan Waka Badan Punya Peran Strategis

Next Post

Pertemuan Prabowo-Jokowi Saat MK Bersidang Jadi Perhatian

Related Posts

Pertemuan Prabowo-Jokowi Saat MK Bersidang Jadi Perhatian
Nasional

Pertemuan Prabowo-Jokowi Saat MK Bersidang Jadi Perhatian

7 October 2026
Evident Institute: Wamen dan Waka Badan Punya Peran Strategis
Nasional

Evident Institute: Wamen dan Waka Badan Punya Peran Strategis

7 October 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA, Ini Jawaban Gibran
Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA, Ini Jawaban Gibran

7 October 2026
Nama Maruli Dikaitkan dengan Kursi Panglima TNI, Begini Responsnya
Nasional

Nama Maruli Dikaitkan dengan Kursi Panglima TNI, Begini Responsnya

7 October 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Hari Ini

7 October 2026
KPK Panggil Nusron Wahid untuk Dalami Kasus ATR/BPN
Nasional

KPK Panggil Nusron Wahid untuk Dalami Kasus ATR/BPN

7 October 2026
Next Post
Pertemuan Prabowo-Jokowi Saat MK Bersidang Jadi Perhatian

Pertemuan Prabowo-Jokowi Saat MK Bersidang Jadi Perhatian

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini