Metapos.id, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil tindakan tegas terhadap dugaan kerusakan lingkungan di Pulau Sumatera. Sejak 4 Desember 2025, lembaga tersebut telah memasang papan penyegelan pada sebagian wilayah konsesi milik PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang berada di kawasan Toba, Sumatera Utara.
Langkah ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan keterlibatan aktivitas perusahaan dalam memicu banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam beberapa waktu terakhir.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa kawasan yang disegel merupakan bagian dari area konsesi, yaitu wilayah yang dikelola perusahaan berdasarkan izin resmi dari pemerintah.
Menurutnya, area konsesi TPL di Desa Marisi diduga kuat menjadi salah satu faktor penyebab tingginya tingkat kerusakan lingkungan di sejumlah daerah aliran sungai yang kemudian berujung pada bencana besar.
Selain TPL, terdapat tiga subjek hukum lain yang turut disegel:
Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara
PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara
PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan
“Tim kami telah bergerak di lapangan. Untuk tahap awal, ada 4 subjek hukum yang disegel dari total sekitar 12 pihak yang diduga melakukan pelanggaran terkait bencana di Sumatera,” ujar Raja Juli dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12).
Ia menambahkan bahwa penyelidikan juga tengah difokuskan pada potensi pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru. Pemeriksaan dilakukan dengan pengumpulan sampel kayu dan pemanggilan pihak-pihak terkait.
Raja Juli menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi berat kepada siapa pun yang terbukti merusak hutan. Ia menyebut ada delapan lokasi lain yang telah terindikasi bermasalah dan sedang dalam proses untuk dilakukan penyegelan lanjutan














