Wednesday, June 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Nadiem Bantah Isu Penghasilan Rp6 Triliun, Sebut Salah Tafsir Data SPT

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
9 March 2026
in Hukum & Kriminal
Nadiem Bantah Isu Penghasilan Rp6 Triliun, Sebut Salah Tafsir Data SPT

Metapos.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim memberikan klarifikasi terkait isu lonjakan penghasilan sebesar Rp6 triliun yang disebut muncul dalam dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) miliknya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook yang digelar pada Senin (9/3/2026). Dalam persidangan itu, Nadiem menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai lonjakan penghasilan tersebut merupakan kesalahan dalam membaca data SPT.

BACA JUGA

Kasus Kuota Haji Berlanjut, KPK Tahan Ismail Adham dan Asrul Azis

Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026

Menurutnya, angka sekitar Rp5,2 triliun yang tercantum dalam dokumen pajak bukanlah penghasilan yang diterima pada tahun tertentu, melainkan nilai saham yang telah dimilikinya sejak 2015, jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri.

Ia menjelaskan bahwa saham tersebut berasal dari kepemilikannya di perusahaan teknologi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang kemudian menjadi bagian dari GoTo.

Nilai tersebut muncul dalam laporan pajak karena adanya kewajiban pembayaran pajak saat perusahaan melakukan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO). Dalam aturan tersebut, pemegang saham diwajibkan membayar pajak sebesar 0,5 persen dari total nilai saham berdasarkan harga IPO.

Nadiem menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pengeluaran untuk kewajiban pajak, bukan pendapatan yang diterimanya. Ia juga menyebut bahwa kewajiban serupa berlaku bagi ratusan pemegang saham lainnya.

Selain itu, ia membantah adanya penjualan saham pada tahun 2022. Menurutnya, aturan dari Bursa Efek Indonesia melarang pemegang saham awal menjual saham dalam jangka waktu tertentu setelah IPO, sehingga penjualan saham pada periode tersebut tidak memungkinkan.

Terkait isu lain yang menyebut adanya angka Rp809 miliar dalam SPT, Nadiem juga menegaskan bahwa nilai tersebut tidak pernah tercantum dalam dokumen pajaknya.

Ia memastikan bahwa seluruh aset yang dimilikinya telah dilaporkan secara transparan baik dalam SPT maupun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi dari pihak distributor dan vendor terkait pengadaan Chromebook. Berdasarkan kesaksian mereka di hadapan majelis hakim, tidak ditemukan adanya hubungan langsung maupun keterlibatan Nadiem dalam proses pengadaan tersebut.

Sementara itu, tim penasihat hukum Nadiem menilai bahwa kesaksian dari para distributor dan vendor tersebut tidak berkaitan langsung dengan dakwaan yang ditujukan kepada kliennya.

Tags: ChromebookKasus korupsiMetapos.idNadiem Makarimsurat pemberitahuan tahunan
Previous Post

BEI Hadirkan Mode Syariah di Aplikasi IDX Mobile untuk Permudah Investor

Next Post

Bank Syariah Nasional Sponsor Utama Persiraja

Related Posts

KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Dipanggil sebagai Saksi
Hukum & Kriminal

Kasus Kuota Haji Berlanjut, KPK Tahan Ismail Adham dan Asrul Azis

9 June 2026
Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026
Hukum & Kriminal

Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026

7 June 2026
Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti

5 June 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Hukum & Kriminal

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG

3 June 2026
Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain
Hukum & Kriminal

Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain

3 June 2026
Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama
Hukum & Kriminal

Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama

1 June 2026
Next Post
Bank Syariah Nasional Sponsor Utama Persiraja

Bank Syariah Nasional Sponsor Utama Persiraja

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini