Friday, July 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
12 February 2026
in Nasional
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Metapos.id, Jakarta – Tanggal 14 Februari dikenal luas sebagai Hari Valentine, yang identik dengan tradisi bertukar cokelat, bunga, dan hadiah sebagai simbol kasih sayang. Perayaan ini cukup populer di berbagai negara, termasuk Indonesia, khususnya di kalangan anak muda.

Namun, dalam perspektif Islam, Valentine tidak dianjurkan untuk dirayakan. Sejumlah ulama memandang bahwa umat Islam sebaiknya tidak turut serta dalam perayaan tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan ajaran syariat.

BACA JUGA

Roy Suryo Optimistis Lolos dari Status Tersangka, Ini Alasan Tim Hukumnya

Kedatangan Hotman Paris ke Kejagung Bikin Heboh, Siap Bela Febrie Adriansyah?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2017 menyatakan bahwa perayaan Valentine hukumnya haram. Keputusan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan.

Pertama, Valentine bukan bagian dari tradisi Islam dan memiliki akar sejarah yang berkaitan dengan perayaan keagamaan Nasrani, yang dikaitkan dengan Santo Valentinus. Dalam ajaran Islam, meniru atau menyerupai tradisi keagamaan lain (tasyabbuh) dilarang. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud).

Kedua, Valentine kerap dikaitkan dengan hubungan romantis antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah. Hal ini dinilai berpotensi membuka jalan pada pergaulan bebas yang mendekati zina. Padahal, Allah SWT telah memperingatkan dalam QS. Al-Isra ayat 32, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”

Ketiga, tradisi saling memberi hadiah pada Valentine juga dikhawatirkan mendorong sikap berlebihan atau pemborosan (tabzir). Islam melarang perilaku boros sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Isra ayat 26–27 yang menegaskan bahwa pemboros adalah saudara-saudara setan.

Dengan sejumlah pertimbangan tersebut, umat Islam dianjurkan untuk tidak merayakan Valentine. Islam telah menetapkan hari raya yang jelas, yakni Idul Fitri dan Idul Adha. Adapun mengekspresikan kasih sayang dapat dilakukan kapan saja, selama tetap berada dalam batas-batas yang dibenarkan oleh syariat.

Tags: Fatwa MUI ValentineHukum Valentine dalam IslamLarangan Valentine 14 FebruariMetapos.id
Previous Post

Viral Tarawih Super Cepat di Blitar, Bagaimana Tinjauan Fikihnya?

Next Post

Oegroseno dan Din Syamsuddin Jadi Saksi Ahli Roy Suryo Cs di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

Related Posts

Roy Suryo Optimistis Lolos dari Status Tersangka, Ini Alasan Tim Hukumnya
Nasional

Roy Suryo Optimistis Lolos dari Status Tersangka, Ini Alasan Tim Hukumnya

17 July 2026
Kedatangan Hotman Paris ke Kejagung Bikin Heboh, Siap Bela Febrie Adriansyah?
Nasional

Kedatangan Hotman Paris ke Kejagung Bikin Heboh, Siap Bela Febrie Adriansyah?

17 July 2026
Populasi Meledak, Ikan Sapu-Sapu Sulit Diberantas dari Perairan Asia Tenggara
Nasional

Populasi Meledak, Ikan Sapu-Sapu Sulit Diberantas dari Perairan Asia Tenggara

17 July 2026
ASABRI Permudah Layanan Pensiun bagi Warakawuri dan Purnawirawan di Jailolo
Nasional

ASABRI Permudah Layanan Pensiun bagi Warakawuri dan Purnawirawan di Jailolo

17 July 2026
KPK Tutup Laporan Amplop Raja Juli, Lalu Bagaimana Nasib Kasusnya?
Nasional

KPK Tutup Laporan Amplop Raja Juli, Lalu Bagaimana Nasib Kasusnya?

17 July 2026
PAM Jaya Umumkan Gangguan Distribusi Air Bersih, Ini Daftar Wilayah Terdampak
Nasional

PAM Jaya Umumkan Gangguan Distribusi Air Bersih, Ini Daftar Wilayah Terdampak

17 July 2026
Next Post
Oegroseno dan Din Syamsuddin Jadi Saksi Ahli Roy Suryo Cs di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

Oegroseno dan Din Syamsuddin Jadi Saksi Ahli Roy Suryo Cs di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini