Metapos.id, Jakarta — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur kembali indikator penetapan status bencana nasional.
Lembaga tersebut menyatakan akan mempelajari keputusan MK secara menyeluruh sebelum melakukan penyesuaian terhadap mekanisme penanganan bencana. BNPB juga memastikan pemerintah akan mengikuti putusan yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Badan Nasional Penanggulangan Bencana menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam Sidang Pleno pada 28 Agustus 2026. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi seluruh penyelenggara negara, dan Pemerintah tunduk pada putusan tersebut,” kata Plt Kapusdatin BNPB, Berton SP Panjaitan, dikutip dari berbagai sumber Selasa (1/9/2026).
Putusan tersebut berkaitan dengan pemaknaan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. MK mengubah cara memahami sejumlah indikator yang menjadi dasar penentuan status dan tingkatan bencana.
Lima indikator yang selama ini menjadi pertimbangan mencakup jumlah korban, kerugian material, kerusakan fasilitas dan infrastruktur, luas daerah yang terdampak, serta konsekuensi sosial ekonomi.
Menurut putusan MK, seluruh indikator tersebut tidak wajib terpenuhi secara bersamaan. Untuk kategori bencana nasional, terdapat persyaratan minimum yang harus dipenuhi.
“Khusus untuk penetapan status dan tingkat bencana nasional, Mahkamah menegaskan sekurang-kurangnya tiga indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi,” kata Berton.
BNPB selanjutnya akan menelaah substansi putusan, termasuk alasan dan pertimbangan hukum yang disampaikan MK. Langkah tersebut dilakukan agar penerapannya dapat mendukung penanganan bencana yang lebih cepat dan efektif.
“BNPB tentu akan mendalami putusan tersebut secara menyeluruh, tidak hanya amarnya, tetapi juga seluruh pertimbangan hukum Mahkamah, agar yang diharapkan Mahkamah dan tentu saja seluruh rakyat Indonesia terkait dengan percepatan penanganan bencana bisa lebih operasional,” tambahnya.
Aturan Penanggulangan Bencana Akan Disesuaikan
Berton menyampaikan BNPB akan melakukan penyesuaian regulasi sebagai konsekuensi dari putusan MK. Selain peraturan, lembaga tersebut juga akan menyiapkan pedoman dan prosedur operasional yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga di tingkat pusat.
“BNPB akan menyiapkan penyesuaian dalam peraturan perundangan yang mengikuti perubahan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk pedoman-pedoman dan SOP yang bisa dipahami oleh semua sektor mulai dari tingkat daerah hingga lintas K/L di tingkat nasional. Satu hal yang perlu kami tegaskan di sini adalah intervensi atau keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana tidak bergantung pada status bencana nasional,” ungkap dia.
Ia menjelaskan bahwa penetapan status bencana nasional bukan menjadi satu-satunya dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan. Pemerintah tetap dapat mengambil langkah penanganan ketika terjadi bencana di daerah.
Sebagai contoh, BNPB turut menangani bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Keterlibatan tersebut dilakukan dalam berbagai tahap, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar warga yang terdampak.
Dukungan pemerintah juga terus berlanjut setelah masa tanggap darurat. Bantuan dapat diberikan hingga memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi untuk membantu masyarakat serta wilayah terdampak kembali pulih.
“Tidak hanya pada fase tanggap darurat, tetapi juga hingga pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi nanti. Dukungan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta layanan kebutuhan dasar bagi masyarakat terdampak terus kami salurkan, dan pemutakhiran datanya disampaikan secara terbuka setiap hari,” sambungnya.
BNPB menegaskan keselamatan masyarakat tetap menjadi fokus utama dalam setiap penanganan bencana. Pemerintah pusat dan daerah akan mengerahkan kemampuan yang dimiliki untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada warga terdampak.
“Prinsip yang kami pegang tidak berubah. Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi, dan seluruh kekuatan pemerintah bersama pemerintah daerah akan dikerahkan secara optimal untuk itu. Putusan Mahkamah Konstitusi ini kami tempatkan sebagai bagian dari penguatan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,” ujarnya.






