Metapos.id, Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang menindaklanjuti dugaan keterlibatan 19 perusahaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut telah masuk dalam pengawasan dan dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran lingkungan yang berkaitan dengan karhutla.
KLH menyiapkan tiga jalur penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Ketiganya mencakup pemberian sanksi administratif, pengajuan gugatan perdata dalam perkara lingkungan hidup, serta proses hukum pidana.
“Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” ujar Rizal, dikutip dari berbagai sumber, Senin (31/8/2026).
Pengawasan di lapangan dilakukan melalui berbagai langkah. Petugas antara lain memasang plang pengawasan, melakukan penyegelan, serta mengambil tindakan lain sesuai kewenangan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
Rizal menjelaskan, pemantauan terhadap 19 perusahaan tersebut telah berlangsung sejak Januari 2026. Perusahaan yang diperiksa tersebar di tujuh provinsi, termasuk Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, dan Riau.
Secara keseluruhan, luas wilayah yang terbakar di area perusahaan yang menjadi objek pengawasan tersebut diperkirakan mencapai 11.046,69 hektare.
32 Perkara Lingkungan Masih Berproses
KLH juga mencatat masih adanya sejumlah perkara lingkungan hidup dari tahun-tahun sebelumnya yang belum mendapatkan penyelesaian.
Rizal mengungkapkan, terdapat 32 perkara yang tercatat dalam periode 2023-2025 dan hingga kini belum rampung.
“Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 5,30 triliun,” ujar Rizal.
Potensi kerugian lingkungan dari 32 perkara tersebut ditaksir mencapai Rp5,30 triliun.
KLH menegaskan proses penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. Langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kepatuhan terhadap aturan perlindungan lingkungan.







