Monday, August 31, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Puntung Rokok Diduga Picu Karhutla 30 Hektare di Rohil, Satu Tersangka

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
31 August 2026
in Nasional
Puntung Rokok Diduga Picu Karhutla 30 Hektare di Rohil, Satu Tersangka

Metapos.id, Jakarta — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menghanguskan sekitar 30 hektare lahan. Polisi menetapkan seorang pria berinisial MA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan kebakaran terjadi di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Rohil, pada Kamis (6/8/2026). Kebakaran diketahui bermula dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

BACA JUGA

Waspada Kekeringan, BMKG Prediksi Kemarau Puncak di Jabar

BNPB Catat 188.161 Warga Masih Mengungsi akibat Gempa NTT

Menurut polisi, api kini telah berhasil dipadamkan. Dari hasil penyelidikan, titik awal kebakaran diduga berada di lahan yang dikuasai oleh MF.

“Hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa pada 4 Agustus 2026, seorang pekerja MF yang berinisial MA bersama dua orang lainnya sempat melakukan pengukuran di lahan tersebut,” katanya dikutip dari berbagai sumber Senin  (31/8/26).

Dalam pemeriksaan, MA mengaku sedang merokok ketika melakukan pengukuran lahan. Ia kemudian membuang puntung rokok yang diduga menjadi pemicu munculnya api.

“Saat pengukuran, yang bersangkutan diketahui sambil menyalakan dan menghisap rokok. Tiba-tiba muncul kepulan asap dan kobaran api,” ujarnya.

MA sempat berusaha menghentikan api menggunakan batang serta ranting kayu. Namun, upaya tersebut tidak berhasil sehingga api terus menjalar ke area lahan lainnya.

Kebakaran akhirnya dapat dipadamkan pada 9 Agustus 2026. Polisi memperkirakan luas lahan yang terdampak mencapai sekitar 30 hektare.

Atas kejadian tersebut, MA kini berstatus sebagai tersangka dan proses hukum terhadap kasus karhutla tersebut terus dilakukan.

Tags: hukum kriminal Riaukarhutla Rokan Hilir Riaukebakaran 30 hektarekebakaran hutan lahanMetapos.idpuntung rokoktersangka karhutla
Previous Post

Waspada Kekeringan, BMKG Prediksi Kemarau Puncak di Jabar

Related Posts

Waspada Kekeringan, BMKG Prediksi Kemarau Puncak di Jabar
Nasional

Waspada Kekeringan, BMKG Prediksi Kemarau Puncak di Jabar

31 August 2026
BNPB Catat 188.161 Warga Masih Mengungsi akibat Gempa NTT
Nasional

BNPB Catat 188.161 Warga Masih Mengungsi akibat Gempa NTT

31 August 2026
Muktamar NU Tetapkan 9 Anggota AHWA, Ini Daftarnya
Nasional

Muktamar NU Tetapkan 9 Anggota AHWA, Ini Daftarnya

31 August 2026
AHWA Sepakat, KH Miftachul Akhyar Kembali Jadi Rais Aam
Nasional

AHWA Sepakat, KH Miftachul Akhyar Kembali Jadi Rais Aam

31 August 2026
Daftar 13 Tindak Pidana yang Bisa Kena Perampasan Aset
Nasional

Daftar 13 Tindak Pidana yang Bisa Kena Perampasan Aset

30 August 2026
Eks Politisi Maju Ketum PBNU, Aturannya Diperdebatkan
Nasional

Eks Politisi Maju Ketum PBNU, Aturannya Diperdebatkan

30 August 2026
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini