Metapos.id, Jakarta — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menghanguskan sekitar 30 hektare lahan. Polisi menetapkan seorang pria berinisial MA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan kebakaran terjadi di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Rohil, pada Kamis (6/8/2026). Kebakaran diketahui bermula dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Menurut polisi, api kini telah berhasil dipadamkan. Dari hasil penyelidikan, titik awal kebakaran diduga berada di lahan yang dikuasai oleh MF.
“Hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa pada 4 Agustus 2026, seorang pekerja MF yang berinisial MA bersama dua orang lainnya sempat melakukan pengukuran di lahan tersebut,” katanya dikutip dari berbagai sumber Senin (31/8/26).
Dalam pemeriksaan, MA mengaku sedang merokok ketika melakukan pengukuran lahan. Ia kemudian membuang puntung rokok yang diduga menjadi pemicu munculnya api.
“Saat pengukuran, yang bersangkutan diketahui sambil menyalakan dan menghisap rokok. Tiba-tiba muncul kepulan asap dan kobaran api,” ujarnya.
MA sempat berusaha menghentikan api menggunakan batang serta ranting kayu. Namun, upaya tersebut tidak berhasil sehingga api terus menjalar ke area lahan lainnya.
Kebakaran akhirnya dapat dipadamkan pada 9 Agustus 2026. Polisi memperkirakan luas lahan yang terdampak mencapai sekitar 30 hektare.
Atas kejadian tersebut, MA kini berstatus sebagai tersangka dan proses hukum terhadap kasus karhutla tersebut terus dilakukan.






