Metapos.id, Jakarta — Komisi III DPR RI menyebut ada 13 kelompok tindak pidana yang nantinya dapat dikenai ketentuan perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar tersebut merupakan hasil pembahasan dan kajian yang dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk dengan memperhatikan pandangan para ahli. Pembatasan jenis tindak pidana dinilai penting agar penerapan aturan perampasan aset memiliki batas yang jelas.
“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/26).
Ia menjelaskan, masukan dari para ahli menjadi salah satu dasar dalam menentukan tindak pidana yang dapat masuk ke dalam aturan tersebut. Kategori yang menjadi perhatian antara lain kejahatan dengan motif ekonomi, menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat, serta tindak pidana serius yang berdampak luas.
“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” katanya.
Dalam proses penyusunannya, Komisi III juga mempelajari penerapan aturan perampasan aset di sejumlah negara sebagai bahan perbandingan.
Habiburokhman menyampaikan bahwa Selandia Baru memiliki mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana untuk tindak pidana tertentu yang dianggap signifikan. Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun dan nilai aset di atas NZ$30 ribu.
Di sejumlah negara lain, seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda, perampasan aset juga dapat diterapkan terhadap perkara narkotika serta berbagai kejahatan serius.
Sementara Italia memiliki cakupan yang lebih terperinci, termasuk tindak pidana korupsi, mafia, dan kejahatan terorganisasi serius lainnya.
Adapun Amerika Serikat menerapkan perampasan aset antara lain dalam perkara narkotika, fraud, korupsi, serta kejahatan terorganisasi. Australia dan Inggris juga memiliki mekanisme perampasan aset tanpa proses pidana untuk perkara tertentu yang tergolong besar dan ditangani oleh pengadilan tingkat tinggi.
Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset diarahkan agar aturan tersebut nantinya dapat diterapkan secara efektif, proporsional, adil, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Berbagai masukan dari masyarakat dan ahli juga akan menjadi bahan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dan ahli diperlukan agar rancangan aturan tersebut dapat disusun secara menyeluruh serta sesuai dengan kepentingan nasional.
“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” imbuhnya.
13 Tindak Pidana yang Masuk Daftar
1. Korupsi.
2. Narkotika dan psikotropika.
3. Terorisme.
4. Penyelundupan manusia.
5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
6. Tindak pidana di bidang kehutanan.
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
8. Tindak pidana di bidang perpajakan.
9. Tindak pidana di bidang perbankan.
10. Tindak pidana di bidang perasuransian.
11. Tindak pidana di bidang pertambangan.
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
13. Perdagangan orang.






