Metapos.id, Jakarta — Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan menggelar perkara untuk menentukan penghentian kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ruben Onsu. Rencana tersebut muncul setelah pihak pelapor dan terlapor menyatakan sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menyampaikan bahwa penyidik telah menerima dua dokumen dari pihak pelapor pada Senin (31/8/2026).
Dokumen pertama merupakan perjanjian perdamaian yang ditandatangani oleh kedua pihak. Isi kesepakatan tersebut menyatakan bahwa perkara diselesaikan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.
“Surat yang pertama yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak. Siapa? Yaitu pelapor dan terlapor. Yang pada intinya dari surat tersebut perkara diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dan yang poinnya kedua belah pihak sepakat perkara diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Joko kepada Media, Senin (31/8/26).
Sementara dokumen kedua adalah surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial P.
“Kemudian surat yang kedua, dasar dari surat perjanjian perdamaian tersebut, surat kedua yaitu surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor yaitu Saudara P,” sambungnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, kepolisian akan memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Setelah proses RJ dinyatakan selesai, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk penghentian penyidikan.
“Ya kalau perkara selesai ya tentunya ya ke depannya apalagi nanti perkara arahnya kalau sudah selesai kan tentunya dicabut laporan dan juga SP3, penghentian penyidikan,” ucap dia.
Sebelumnya, Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut diajukan oleh seseorang berinisial P, sedangkan pihak yang disebut sebagai korban berinisial DM.
Berdasarkan laporan tersebut, Ruben diduga menawarkan investasi kepada korban dengan janji memperoleh keuntungan. Tawaran itu kemudian diterima oleh korban.
Akan tetapi, hingga melewati batas waktu yang sebelumnya disepakati, keuntungan yang dijanjikan tersebut disebut belum diterima oleh korban.






