Tuesday, September 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Polisi Segera Gelar Perkara untuk Hentikan Kasus Ruben Onsu

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
1 September 2026
in News
Polisi Segera Gelar Perkara untuk Hentikan Kasus Ruben Onsu

Metapos.id, Jakarta — Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan menggelar perkara untuk menentukan penghentian kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ruben Onsu. Rencana tersebut muncul setelah pihak pelapor dan terlapor menyatakan sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menyampaikan bahwa penyidik telah menerima dua dokumen dari pihak pelapor pada Senin (31/8/2026).

BACA JUGA

Gus Kikin Jadi Ketum PBNU, Ini Hasil Muktamar NU

Kericuhan Demo DPR Berujung 45 Tersangka, Ini Rinciannya

Dokumen pertama merupakan perjanjian perdamaian yang ditandatangani oleh kedua pihak. Isi kesepakatan tersebut menyatakan bahwa perkara diselesaikan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.

“Surat yang pertama yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak. Siapa? Yaitu pelapor dan terlapor. Yang pada intinya dari surat tersebut perkara diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dan yang poinnya kedua belah pihak sepakat perkara diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Joko kepada Media, Senin (31/8/26).

Sementara dokumen kedua adalah surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial P.

“Kemudian surat yang kedua, dasar dari surat perjanjian perdamaian tersebut, surat kedua yaitu surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor yaitu Saudara P,” sambungnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, kepolisian akan memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Setelah proses RJ dinyatakan selesai, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk penghentian penyidikan.

“Ya kalau perkara selesai ya tentunya ya ke depannya apalagi nanti perkara arahnya kalau sudah selesai kan tentunya dicabut laporan dan juga SP3, penghentian penyidikan,” ucap dia.

Sebelumnya, Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut diajukan oleh seseorang berinisial P, sedangkan pihak yang disebut sebagai korban berinisial DM.

Berdasarkan laporan tersebut, Ruben diduga menawarkan investasi kepada korban dengan janji memperoleh keuntungan. Tawaran itu kemudian diterima oleh korban.

Akan tetapi, hingga melewati batas waktu yang sebelumnya disepakati, keuntungan yang dijanjikan tersebut disebut belum diterima oleh korban.

Tags: dugaan penggelapangelar perkarakasus penipuanMetapos.idPerdamaianPolisirestorative justiceRuben Onsu
Previous Post

KLH Telusuri Dugaan Keterlibatan 19 Perusahaan dalam Karhutla

Related Posts

Gus Kikin Jadi Ketum PBNU, Ini Hasil Muktamar NU
News

Gus Kikin Jadi Ketum PBNU, Ini Hasil Muktamar NU

31 August 2026
Kericuhan Demo DPR Berujung 45 Tersangka, Ini Rinciannya
News

Kericuhan Demo DPR Berujung 45 Tersangka, Ini Rinciannya

29 August 2026
Pemeriksaan Ruben Onsu Hari Ini Mendadak Ditunda
News

Pemeriksaan Ruben Onsu Hari Ini Mendadak Ditunda

28 August 2026
Polda Metro: Situasi Jakarta Aman, Aktivitas Warga Normal
News

Polda Metro: Situasi Jakarta Aman, Aktivitas Warga Normal

28 August 2026
Banjir bandang dan longsor di perbatasan Nepal-China menewaskan sedikitnya 160 orang. Lebih dari 680 orang masih dilaporkan hilang. (Foto: X/KanNa_e)
News

Banjir Bandang Nepal-China Telan 160 Korban Jiwa

27 August 2026
Cegah Massa Demo ke Jakarta, Polisi Perketat Tol Merak-Tangerang
News

Cegah Massa Demo ke Jakarta, Polisi Perketat Tol Merak-Tangerang

26 August 2026
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini