Metapos.id, Jakarta — Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi setelah demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, polisi telah mengamankan sebanyak 322 orang terkait rangkaian kericuhan tersebut.
Ratusan orang yang diamankan kemudian dikelompokkan oleh penyidik ke dalam enam klaster berdasarkan dugaan keterlibatan masing-masing.
Klaster pertama terdiri atas anak-anak yang masih berusia di bawah 18 tahun. Sebanyak 153 anak ditangani melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO.
“Terdiri dari 25 anak putus sekolah, kemudian 2 anak umur 12 tahun, 1 anak umur 13 tahun, 3 anak umur 14 tahun, 23 anak umur 15 tahun, 47 anak umur 16 tahun, 64 anak umur 17 tahun, 10 anak umur 18 tahun, di antaranya ada tiga orang yang berjenis kelamin perempuan,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (29/08/26).
Selanjutnya, klaster kedua berkaitan dengan dugaan pelaku kerusuhan. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang yang diduga terlibat dalam aksi ricuh di sekitar Gedung DPR/MPR.
Pada klaster ketiga, penyidik menangani kasus yang berkaitan dengan dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Sebanyak 71 orang telah diperiksa dalam kelompok tersebut.
Sementara itu, klaster keempat berkaitan dengan kepemilikan atau membawa senjata tajam selama aksi berlangsung. Polisi menemukan tiga orang yang diduga membawa senjata tajam di lokasi.
“Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” jelasnya.
Selain empat kelompok tersebut, polisi juga mengidentifikasi klaster yang diduga berperan sebagai penggerak sekaligus pihak yang membiayai aksi kerusuhan.
Klaster keenam berkaitan dengan perekrutan massa. Polisi mengaku menemukan dugaan adanya pihak yang bertugas mencari dan mengumpulkan massa untuk dilibatkan dalam rangkaian kerusuhan.
“Modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang,” tuturnya.
“Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam,” imbuhnya.
Penyidik hingga kini masih mendalami dugaan keterlibatan pihak tertentu yang memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan tindakan melawan hukum.
“Dikarenakan hal tersebut dapat berpotensi melanggar norma sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pelibatan dan eksploitasi terhadap anak,” katanya.







