Metapos.id, Jakarta – Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Samuel Onsu atau RSO terkait perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dana investasi. Ruben akan diperiksa dengan status tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mokhamad Iskandarsyah mengatakan surat panggilan pemeriksaan terhadap Ruben telah dijadwalkan.
“Panggilan pemeriksaan tersangka hari Jumat tanggal 28 Agustus,” kata Iskandarsyah, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (26/8/2026).
Iskandarsyah menjelaskan Ruben belum ditahan karena penyidik menilai persyaratan penahanan belum terpenuhi. Salah satu pertimbangannya adalah Ruben belum dua kali berturut-turut mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Dalam perkara tersebut, Ruben dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan. Penyidik juga mengaitkannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini berkaitan dengan dana investasi yang diserahkan korban kepada Ruben. Polisi menyebut nilai dana yang menjadi objek perkara mencapai Rp3,5 miliar.
“Total Rp3,5 miliar milik korban,” ujar Iskandarsyah.
Berdasarkan penyelidikan polisi, korban disebut tertarik menanamkan modal setelah mendapat tawaran investasi dari Ruben pada 6 Februari 2025.
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Pelapor berinisial P, korban berinisial DM, sedangkan pihak yang dilaporkan berinisial RSO.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo sebelumnya membenarkan Ruben telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah perkara naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.
Penyidik kemudian memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli. Polisi selanjutnya melakukan gelar perkara dan menyepakati perubahan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
“Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” jelas Joko.
Dalam kesepakatan tersebut, korban menyerahkan sejumlah dana sebagai modal dengan harapan memperoleh keuntungan sesuai perjanjian. Namun, ketika waktu pembayaran tiba, keuntungan yang dijanjikan disebut belum diterima.
Modal yang diberikan korban juga disebut belum dikembalikan. Kondisi tersebut kemudian mendorong korban melaporkan perkara tersebut kepada polisi.
“Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan,” kata Joko saat ditanya mengenai nominal kerugian.
Polisi menyebut usaha yang berkaitan dengan perkara tersebut bergerak di bidang jual-beli produk. Namun, jenis produk yang dimaksud belum disampaikan karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Ruben Onsu Siap Kooperatif
Ruben Onsu menyatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ia disebut siap memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif.
Kuasa hukum Ruben, Machi Ahmad, mengatakan kliennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026.
“Ruben juga pastinya kooperatif nantinya apabila dipanggil nanti sebagai tersangka,” kata Machi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
“Rencananya tanggal 28 ya, 28 ini (pemanggilan di Polres Jakarta Selatan),” lanjutnya.
Tim Hukum Siapkan Dokumen
Tim kuasa hukum Ruben juga tengah menyiapkan sejumlah dokumen untuk kebutuhan pemeriksaan. Dokumen tersebut mencakup laporan yang masih perlu dilengkapi.
“Tadi di kepolisian meminta saat nanti dipanggil pemeriksaan kembali, menyiapkan beberapa dokumen yang ada kekurangan, menyiapkan laporan-laporan, ya seperti itulah,” ujar Machi.
Selain mengikuti proses hukum, pihak Ruben juga berupaya mencari penyelesaian melalui jalur mediasi dan perdamaian dengan pelapor.
Kuasa hukum menyebut pengembalian kerugian menjadi salah satu fokus utama dalam upaya penyelesaian perkara tersebut.
“Fokusnya pengembalian ganti kerugianlah







