Metapos.id, Jakarta – Aktor Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi menyebut Revaldo dijerat dengan beberapa ketentuan hukum sekaligus.
“Kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang berlapis,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi kepada wartawan, Rabu (26/8).
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Revaldo juga dikenakan aturan Kementerian Kesehatan mengenai kepemilikan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin.
“Yaitu dengan Pasal 112 ayat 1, kemudian 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin,” ucap Nasriadi, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (26/08/26).
Nasriadi mengatakan obat yang diamankan dari Revaldo diduga diperoleh tanpa prosedur resmi. Obat tersebut diketahui memiliki kandungan psikotropika yang berisiko membahayakan tubuh.
“Artinya dia mendapatkan itu secara tidak sah atau ilegal, yang obat tersebut mengandung psikotropika yang sangat berbahaya bagi tubuh kita,” sambungnya.
Revaldo ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Senin (24/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan apartemen. Polisi kemudian mendatangi tempat kejadian dan mendapati seorang pria yang dianggap memiliki ciri-ciri sesuai laporan.
“Kemudian tim mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap RF,” ucap Nasriadi, Selasa (25/8).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang-barang itu meliputi tiga plastik klip bekas sabu, dua korek yang telah dimodifikasi, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, serta dua wadah penyimpanan.
Penyidik kemudian melakukan tes urine terhadap Revaldo. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia positif menggunakan narkotika dan psikotropika.
Perkara kali ini tercatat sebagai keempat kalinya Revaldo tersangkut kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa pada 2006, 2010, dan 2023.







