Wednesday, June 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kemenhut Segel Area Konsesi PT Toba Pulp Lestari, Diduga Berkaitan dengan Banjir Besar di Sumatera

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
7 December 2025
in Ekbis
Kemenhut Segel Area Konsesi PT Toba Pulp Lestari, Diduga Berkaitan dengan Banjir Besar di Sumatera

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil tindakan tegas terhadap dugaan kerusakan lingkungan di Pulau Sumatera. Sejak 4 Desember 2025, lembaga tersebut telah memasang papan penyegelan pada sebagian wilayah konsesi milik PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang berada di kawasan Toba, Sumatera Utara.

Langkah ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan keterlibatan aktivitas perusahaan dalam memicu banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam beberapa waktu terakhir.

BACA JUGA

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Berikut Daftar BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026

Chatib Basri: Rupiah Loyo Berisiko Naikkan Harga Barang

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa kawasan yang disegel merupakan bagian dari area konsesi, yaitu wilayah yang dikelola perusahaan berdasarkan izin resmi dari pemerintah.

Menurutnya, area konsesi TPL di Desa Marisi diduga kuat menjadi salah satu faktor penyebab tingginya tingkat kerusakan lingkungan di sejumlah daerah aliran sungai yang kemudian berujung pada bencana besar.

Selain TPL, terdapat tiga subjek hukum lain yang turut disegel:

Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara

PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara

PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan

“Tim kami telah bergerak di lapangan. Untuk tahap awal, ada 4 subjek hukum yang disegel dari total sekitar 12 pihak yang diduga melakukan pelanggaran terkait bencana di Sumatera,” ujar Raja Juli dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12).

Ia menambahkan bahwa penyelidikan juga tengah difokuskan pada potensi pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru. Pemeriksaan dilakukan dengan pengumpulan sampel kayu dan pemanggilan pihak-pihak terkait.

Raja Juli menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi berat kepada siapa pun yang terbukti merusak hutan. Ia menyebut ada delapan lokasi lain yang telah terindikasi bermasalah dan sedang dalam proses untuk dilakukan penyegelan lanjutan

Tags: BanjirdisegelJhon Ary ManalukerusakanMetapos.idPT Toba Pulp LestariRaja Juli
Previous Post

Petugas Sisir Parkiran Stasiun untuk Cari Kendaraan yang Menunggak Pajak

Next Post

Warga Korban Banjir di Sumatera Dikeluhkan Diminta KTP/KK Sebelum Menerima Bantuan”

Related Posts

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Berikut Daftar BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026
Ekbis

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Berikut Daftar BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026

10 June 2026
Chatib Basri: Rupiah Loyo Berisiko Naikkan Harga Barang
Ekbis

Chatib Basri: Rupiah Loyo Berisiko Naikkan Harga Barang

9 June 2026
Apple Bocorkan Arah Pengembangan Software Generasi Berikutnya di WWDC 2026
Ekbis

Rupiah Tertekan, Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Jadi 5,50 Persen

9 June 2026
Jakpro Gandeng Feel Good Network Kelola Naming Rights JIS
Ekbis

Jakpro Gandeng Feel Good Network Kelola Naming Rights JIS

9 June 2026
Sengketa Koperasi Swadharma dan Cerita Kerugian yang Juga Menyeret BNI
Ekbis

Sengketa Koperasi Swadharma dan Cerita Kerugian yang Juga Menyeret BNI

9 June 2026
Grab Resmi Jadi Pemegang Saham Mayoritas Superbank
Ekbis

Grab Resmi Jadi Pemegang Saham Mayoritas Superbank

9 June 2026
Next Post
Warga Korban Banjir di Sumatera Dikeluhkan Diminta KTP/KK Sebelum Menerima Bantuan”

Warga Korban Banjir di Sumatera Dikeluhkan Diminta KTP/KK Sebelum Menerima Bantuan”

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini