Sunday, October 25, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kemenhut Segel Area Konsesi PT Toba Pulp Lestari, Diduga Berkaitan dengan Banjir Besar di Sumatera

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
7 December 2025
in Ekbis
Kemenhut Segel Area Konsesi PT Toba Pulp Lestari, Diduga Berkaitan dengan Banjir Besar di Sumatera

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil tindakan tegas terhadap dugaan kerusakan lingkungan di Pulau Sumatera. Sejak 4 Desember 2025, lembaga tersebut telah memasang papan penyegelan pada sebagian wilayah konsesi milik PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang berada di kawasan Toba, Sumatera Utara.

Langkah ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan keterlibatan aktivitas perusahaan dalam memicu banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam beberapa waktu terakhir.

BACA JUGA

BSI International Expo 2026 Dorong UMKM Tembus Pasar Global

BSI dan Prudential Syariah Dorong Gaya Hidup Sehat dan Finansial

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa kawasan yang disegel merupakan bagian dari area konsesi, yaitu wilayah yang dikelola perusahaan berdasarkan izin resmi dari pemerintah.

Menurutnya, area konsesi TPL di Desa Marisi diduga kuat menjadi salah satu faktor penyebab tingginya tingkat kerusakan lingkungan di sejumlah daerah aliran sungai yang kemudian berujung pada bencana besar.

Selain TPL, terdapat tiga subjek hukum lain yang turut disegel:

Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara

PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara

PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan

“Tim kami telah bergerak di lapangan. Untuk tahap awal, ada 4 subjek hukum yang disegel dari total sekitar 12 pihak yang diduga melakukan pelanggaran terkait bencana di Sumatera,” ujar Raja Juli dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12).

Ia menambahkan bahwa penyelidikan juga tengah difokuskan pada potensi pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru. Pemeriksaan dilakukan dengan pengumpulan sampel kayu dan pemanggilan pihak-pihak terkait.

Raja Juli menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi berat kepada siapa pun yang terbukti merusak hutan. Ia menyebut ada delapan lokasi lain yang telah terindikasi bermasalah dan sedang dalam proses untuk dilakukan penyegelan lanjutan

Tags: BanjirdisegelJhon Ary ManalukerusakanMetapos.idPT Toba Pulp LestariRaja Juli
Previous Post

Petugas Sisir Parkiran Stasiun untuk Cari Kendaraan yang Menunggak Pajak

Next Post

Warga Korban Banjir di Sumatera Dikeluhkan Diminta KTP/KK Sebelum Menerima Bantuan”

Related Posts

BSI International Expo 2026 Dorong UMKM Tembus Pasar Global
Ekbis

BSI International Expo 2026 Dorong UMKM Tembus Pasar Global

24 October 2026
BSI dan Prudential Syariah Dorong Gaya Hidup Sehat dan Finansial
Ekbis

BSI dan Prudential Syariah Dorong Gaya Hidup Sehat dan Finansial

23 October 2026
Riset MarkPlus 2026: ShopeePay Jadi Dompet Digital Paling Sering Digunakan
Ekbis

Riset MarkPlus 2026: ShopeePay Jadi Dompet Digital Paling Sering Digunakan

23 October 2026
Kebut Hadiah BombasTri 2026, Pelanggan Bisa Pilih Hadiah
Ekbis

Kebut Hadiah BombasTri 2026, Pelanggan Bisa Pilih Hadiah

22 October 2026
Penghematan APBN Bakal Diperketat, Ini Penjelasan Menteri Keuangan
Ekbis

Penghematan APBN Bakal Diperketat, Ini Penjelasan Menteri Keuangan

22 October 2026
PRUCare 360 Syariah, Perlindungan Jiwa hingga Usia 80 Tahun
Ekbis

PRUCare 360 Syariah, Perlindungan Jiwa hingga Usia 80 Tahun

15 October 2026
Next Post
Warga Korban Banjir di Sumatera Dikeluhkan Diminta KTP/KK Sebelum Menerima Bantuan”

Warga Korban Banjir di Sumatera Dikeluhkan Diminta KTP/KK Sebelum Menerima Bantuan”

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini