Monday, May 4, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Petugas Sisir Parkiran Stasiun untuk Cari Kendaraan yang Menunggak Pajak

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
7 December 2025
in Nasional
Petugas Sisir Parkiran Stasiun untuk Cari Kendaraan yang Menunggak Pajak

Metapos.id, Jakarta — Pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan kini dilakukan hingga ke area parkir stasiun kereta. Petugas Bapenda diketahui mengecek satu per satu kendaraan yang terparkir, dan apabila ditemukan pajaknya menunggak, pemilik langsung diberikan surat pemberitahuan di lokasi.

Aksi ini dialami seorang pengguna motor di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan. Ia mengunggah pengalamannya di media sosial melalui akun Instagram deddy_pk. Dalam unggahannya terlihat foto surat pemberitahuan tunggakan yang ditempel di bagian spidometer motornya. Surat tersebut diterbitkan oleh Bapenda Provinsi Banten.

BACA JUGA

Petir Sambar LAA, KAI Commuter Lakukan Penyesuaian Operasi

Gunung Semeru Siaga, Awan Panas Meluncur Hingga 1,2 Km

Di dalam pemberitahuan itu tertera nomor pelat kendaraan, masa berlaku pajak yang sudah lewat, serta keterangan adanya denda bulanan yang dapat mencapai 24 persen per tahun dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) satu tahun jika tidak segera dibayar. Surat tersebut tercatat diterbitkan pada 1 Desember 2025 dan dibubuhi stempel resmi.

“Mengapresiasi Bapenda Banten yang mengecek pelat kendaraan satu per satu di parkiran stasiun. Jadi pengingat untuk yang pajaknya sudah habis seperti saya,” tulisnya dalam unggahan.

Pemerintah daerah saat ini semakin aktif menertibkan pajak kendaraan untuk meningkatkan pemasukan daerah. Sejumlah provinsi bahkan masih memberlakukan program pemutihan pajak, mulai dari pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) hingga penghapusan denda agar masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajibannya.

Tags: BBNKBKendaraanMetapos.idPajakStasiun keretaterparkir
Previous Post

Banjir Rendam 15 RT di Jakarta Timur, Ketinggian Tembus 80 Cm

Next Post

Kemenhut Segel Area Konsesi PT Toba Pulp Lestari, Diduga Berkaitan dengan Banjir Besar di Sumatera

Related Posts

Petir Sambar LAA, KAI Commuter Lakukan Penyesuaian Operasi
Nasional

Petir Sambar LAA, KAI Commuter Lakukan Penyesuaian Operasi

4 May 2026
Gunung Semeru Siaga, Awan Panas Meluncur Hingga 1,2 Km
Nasional

Gunung Semeru Siaga, Awan Panas Meluncur Hingga 1,2 Km

4 May 2026
Intervensi Pemerintah di Ojol: Fee Turun ke 8 Persen, Aplikator Mulai Diakuisisi
Nasional

Intervensi Pemerintah di Ojol: Fee Turun ke 8 Persen, Aplikator Mulai Diakuisisi

4 May 2026
Terungkap! Gangguan Taksi Green SM Jadi Awal Tragedi Kereta Bekasi Timur
Nasional

Polda Metro Jaya Periksa Saksi Kunci Kecelakaan KA Bekasi Timur

4 May 2026
KPJ Capai 59 Ribu Penerima, Rano Karno Tekankan Manfaat Nyata bagi Buruh
Nasional

KPJ Capai 59 Ribu Penerima, Rano Karno Tekankan Manfaat Nyata bagi Buruh

3 May 2026
Angin Kencang Disertai Hujan Es Hantam Jatiasih Bekasi
Nasional

Angin Kencang Disertai Hujan Es Hantam Jatiasih Bekasi

2 May 2026
Next Post
Kemenhut Segel Area Konsesi PT Toba Pulp Lestari, Diduga Berkaitan dengan Banjir Besar di Sumatera

Kemenhut Segel Area Konsesi PT Toba Pulp Lestari, Diduga Berkaitan dengan Banjir Besar di Sumatera

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini