Thursday, April 16, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
Home Nasional

Gubernur Riau Diciduk KPK, Puan: Kepala Daerah Harus Introspeksi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
4 November 2025
in Nasional
Gubernur Riau Diciduk KPK, Puan: Kepala Daerah Harus Introspeksi

Metapos.id, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta para kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk mawas diri setelah Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi seluruh eksekutif, kepala daerah, dan siapapun untuk lebih bisa mawas diri,” ujar Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11).

BACA JUGA

Penembakan di Puncak Papua Tengah Lukai Lima Warga, Tiga di Antaranya Anak-Anak

Kemenhaj Hentikan Sementara Wacana War Tiket Haji 2026

Puan menyampaikan bahwa DPR menghormati langkah hukum yang diambil lembaga antirasuah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Terkait dengan OTT, ya kita hormati proses hukumnya,” ucap Ketua DPP PDIP tersebut.

Meski demikian, ia berharap agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
“Harapannya, jangan sampai terulang lagi hal-hal seperti itu,” pungkas Puan.

Sebelumnya, Gubernur Riau Abdul Wahid, yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terjaring OTT KPK pada Senin (3/11). Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan sembilan orang lainnya yang diduga merupakan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Selain penangkapan, tim KPK juga menyita sejumlah uang yang ditemukan bersama para pihak yang diamankan.
“KPK masih memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan gelar perkara dan menentukan status hukum para pihak yang diamankan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin malam (3/11).

Budi menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih bekerja di lapangan, sehingga detail konstruksi perkara belum dapat dipublikasikan.
“Terkait dengan perkaranya, bidang apa, dan konstruksinya seperti apa, nanti akan kami jelaskan lebih lanjut setelah tim menyelesaikan tugas di lapangan,” jelasnya.

Tags: Abdul WahidDPRgubernurKPKMetapos.idOTT
Previous Post

Piala Dunia U-17 2023: Indonesia U-17 Siap Hadapi Brasil dan Lawan Tangguh Lainnya”

Next Post

Gempa Bumi Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Bandung, Pusat di Darat Kedalaman 10 Km

Related Posts

Penembakan di Puncak Papua Tengah Lukai Lima Warga, Tiga di Antaranya Anak-Anak
Nasional

Penembakan di Puncak Papua Tengah Lukai Lima Warga, Tiga di Antaranya Anak-Anak

16 April 2026
Kemenhaj Hentikan Sementara Wacana War Tiket Haji 2026
Nasional

Kemenhaj Hentikan Sementara Wacana War Tiket Haji 2026

15 April 2026
Prudential dan EMC Healthcare Luncurkan PRUHealth Friend di RS EMC
Nasional

Prudential dan EMC Healthcare Luncurkan PRUHealth Friend di RS EMC

15 April 2026
ITB Minta Maaf Usai Viral Lagu Erika Dinilai Vulgar
Nasional

ITB Minta Maaf Usai Viral Lagu Erika Dinilai Vulgar

15 April 2026
Pabrik Whip Pink Ilegal di Jakarta Digerebek, Omzet Capai Miliaran Rupiah
Nasional

Pabrik Whip Pink Ilegal di Jakarta Digerebek, Omzet Capai Miliaran Rupiah

15 April 2026
Ribuan Pejabat Belum Lapor Harta, KPK Tegaskan Deadline Akhir Maret
Nasional

KPK Usut Modus Cukai Palsu, Tujuh Tersangka Ditetapkan

15 April 2026
Next Post
Gempa Bumi Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Bandung, Pusat di Darat Kedalaman 10 Km

Gempa Bumi Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Bandung, Pusat di Darat Kedalaman 10 Km

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini