Metapos.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang meminta pembatalan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Dalam persidangan yang berlangsung Senin (21/9/2026), pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden karena persoalan ijazah atau bukti kelulusan pendidikan setingkat SMA.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, dan Bonatua Silalahi.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif,” kata kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (22/9/26).
Pemohon juga menyoroti perubahan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dilakukan menjelang berakhirnya masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 6 Agustus 2023.
Menurut pemohon, perubahan tersebut berkaitan dengan pengecualian dokumen bukti kelulusan SLTA atau sederajat.
Selain itu, pemohon mempertanyakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang kini menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pemohon menyebut dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut belum ditunjukkan oleh Kemendikdasmen hingga perkara diajukan.
“Hal-hal tersebut, yang akan lebih detail diuraikan dan dibuktikan dalam uraian Permohonan, mengindikasikan ada upaya manipulatif yang TST, Terstruktur, Sistematis, dan Terencana,” kata Bambang.
Sementara itu, Denny Indrayana menilai MK masih memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut meskipun Gibran telah resmi dilantik sebagai wakil presiden.
Menurut Denny, pelantikan tidak menghilangkan persoalan yang berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian syarat pencalonan.
“Cacat syarat pencalonan tidak hapus sekalipun telah ada pelantikan. Justru terkait syarat pencalonan, yang merupakan salah satu tahap pemilu, harus menjadi dasar bagi aktifnya lagi rezim pemilu, meskipun telah ada pelantikan. Hal mana memberi kewenangan bagi Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskannya,” kata Denny.
Permintaan Pemohon kepada MK
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dengan alasan persoalan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 UU Pemilu.
Mereka juga meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan Gibran. Keputusan tersebut mencakup penetapan sebagai calon wakil presiden, nomor urut, hasil pemilu, hingga penetapan calon wakil presiden terpilih.
Pemohon turut meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden oleh MPR.
Sebagai langkah selanjutnya, pemohon meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua nama yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.
“Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, selambat- lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.”
MK Minta KPU dan Bawaslu Siapkan Jawaban
MK belum memberikan putusan maupun tanggapan akhir terhadap materi gugatan tersebut dalam sidang perdana.
Namun, MK meminta KPU dan Bawaslu sebagai pihak termohon menyiapkan jawaban untuk persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 23 September 2026.
Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU membawa dokumen pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Dokumen tersebut diperlukan untuk menjelaskan proses perubahan ketentuan mengenai bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon presiden dan wakil presiden.
“Jadi tolong disampaikan ke mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan,” ujar Saldi.
Saldi juga meminta Bawaslu menjelaskan bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap perubahan ketentuan tersebut.
“Kira-kira ada dipantau nggak atau ada yang mengajukan keberatan nggak ke Bawaslu? Nah, ketika syarat ini diubah melalui PKPU 19/2023, kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini?” ujar Saldi.






