Friday, November 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Anak Krakatau Tak Lagi Siaga, Status Kini Jadi Waspada

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
22 September 2026
in Nasional
Anak Krakatau Tak Lagi Siaga, Status Kini Jadi Waspada

Metapos.id, Jakarta — Aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) kini berada pada Level II atau Waspada. Sebelumnya, gunung api tersebut berstatus Level III atau Siaga.

Perubahan status itu ditetapkan mulai Senin (21/9/2026) pukul 18.30 WIB.

BACA JUGA

Sebanyak 18 Tokoh Bakal Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun Ini

Komnas HAM Desak Pemerintah Jalankan 6 Rekomendasi Penanganan Karhutla

“Tingkat aktivitas Gunungapi Anak Krakatau diturunkan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada) terhitung mulai tanggal 21 September 2026 pukul 18.30 WIB, dengan rekomendasi pada Level II (Waspada),” kata Kepala Badan Geologi, Kementrian ESDM, Lana Saria, dikutip dari berbagai sumber,  Selasa (22/9/26).

Walaupun tingkat aktivitasnya menurun, pemantauan terhadap kondisi Gunung Anak Krakatau tetap dilanjutkan. Pengamatan dilakukan dari Pos Pantau Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, dan Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau di Pasauran, Kabupaten Serang, Banten.

Penurunan status tersebut juga tidak berarti kawasan gunung api sudah sepenuhnya aman untuk dikunjungi. Masyarakat tetap dilarang mendekati pusat aktivitas dalam radius 2 kilometer.

“Pengunjung, wisatawan, pendaki tidak diperbolehkan memasuki dan melakukan kegiatan di dalam wilayah radius 2 km dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau dan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bahaya lontaran batu pijar dan hujan abu lebat,” ujarnya.

Gunung Anak Krakatau sebelumnya dinaikkan ke Level III pada 2 Juli 2026. Hingga 3 September 2026, aktivitas erupsi gunung tersebut tercatat sebanyak 224 kali.

Peningkatan aktivitas kembali terjadi pada 4 September 2026 pukul 23.07 WIB. Kondisi tersebut berlanjut hingga 6 September 2026 pukul 00.04 WIB dengan erupsi yang berlangsung sekitar 25 jam.

Pemantauan melalui citra satelit menunjukkan adanya aliran lava akibat erupsi tersebut. Lava bergerak dari pusat erupsi menuju tiga arah, yakni barat laut, barat, dan barat daya.

Namun, perkembangan aktivitas vulkanik selanjutnya menunjukkan kecenderungan menurun. Kondisi tersebut terpantau hingga 20 September 2026 pukul 00.00 WIB.

Pada 20 September 2026, hasil pemantauan kegempaan mencatat satu kali Gempa Low Frequency. Selain itu, tremor menerus terpantau dengan amplitudo rata-rata 2 milimeter.

“Tingkat aktivitas Gunung api Anak Krakatau akan dievaluasi kembali secara berkala atau jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan,” kata Lana.

Tags: Aktivitas VulkanikBadan Geologierupsi gunung apiGunung Anak KrakatauLevel WaspadaMetapos.idSelat Sundastatus waspada
Previous Post

Gibran Digugat ke MK, Pemohon Minta Status Wapres Dibatalkan

Next Post

Petrokimia Gresik Raih Paten Inovasi Silika

Related Posts

Sebanyak 18 Tokoh Bakal Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun Ini
Nasional

Sebanyak 18 Tokoh Bakal Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun Ini

6 November 2026
Komnas HAM Desak Pemerintah Jalankan 6 Rekomendasi Penanganan Karhutla
Nasional

Komnas HAM Desak Pemerintah Jalankan 6 Rekomendasi Penanganan Karhutla

6 November 2026
Gus Ipul Ungkap Kakek Prabowo Lolos Syarat Usulan Pahlawan Nasional 2026
Nasional

Gus Ipul Ungkap Kakek Prabowo Lolos Syarat Usulan Pahlawan Nasional 2026

5 November 2026
Bertemu Kapolri Suyudi, Ketua KY Bahas Keamanan Lingkungan Pengadilan
Nasional

Bertemu Kapolri Suyudi, Ketua KY Bahas Keamanan Lingkungan Pengadilan

5 November 2026
RUU Perampasan Aset Atur Pengembalian Harta Sitaan kepada Korban Penipuan
Nasional

RUU Perampasan Aset Atur Pengembalian Harta Sitaan kepada Korban Penipuan

5 November 2026
Bertemu Prabowo, Menbud Bahas Calon Penerima Gelar Pahlawan Nasional
Nasional

Bertemu Prabowo, Menbud Bahas Calon Penerima Gelar Pahlawan Nasional

5 November 2026
Next Post
Petrokimia Gresik Raih Paten Inovasi Silika

Petrokimia Gresik Raih Paten Inovasi Silika

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini