Saturday, May 16, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Usai Polisi Temukan Koper Narkoba

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
14 February 2026
in Nasional
Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Usai Polisi Temukan Koper Narkoba

Metapos.id, Jakarta — Kepolisian resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus peredaran narkoba setelah aparat menemukan sebuah koper putih yang berisi berbagai jenis narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan internal Mabes Polri yang diterima pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Paminal Mabes Polri telah lebih dahulu mengamankan Didik Putra Kuncoro untuk keperluan pemeriksaan.

BACA JUGA

Ahli Gizi Sebut MBG Penuhi Sepertiga Kebutuhan Nutrisi Anak

PBNU Sebut Awal Dzulhijjah 1447 H Berpeluang Sama dengan Muhammadiyah

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan sebuah koper putih yang diduga menyimpan narkoba. Koper tersebut berada di rumah Aipda Dianita, yang berlokasi di Perumahan Cluster Grande Karawaci, kawasan Tangerang, Banten.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian segera bergerak ke lokasi dan mengamankan koper yang sebelumnya telah diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir serta dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta ketamin seberat lima gram.

Berdasarkan temuan tersebut, Didik Putra Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menerapkan sejumlah pasal pidana sesuai KUHP terbaru serta Undang-Undang tentang Psikotropika dan Penyesuaian Pidana.

Perkara ini kini sepenuhnya ditangani oleh Bareskrim Polri dan menyita perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat kepolisian yang pernah menjabat di wilayah Bima.

Tags: Bareskrim PolriBrigjen Eko Hadi SantosoDidik Putra KuncoroKapolres Bima KotaMenetapkanMetapos.idnarkobaPaminal Mabes Polritersangka
Previous Post

BSN Gandeng UNS Kolaborasi Bangun Ekosistem Syariah

Next Post

Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara Kerry Adrianto Riza dalam Kasus Korupsi Minyak

Related Posts

Setahun Berjalan, MBG Dinilai Tingkatkan Gizi dan Semangat Belajar Siswa
Nasional

Ahli Gizi Sebut MBG Penuhi Sepertiga Kebutuhan Nutrisi Anak

16 May 2026
PBNU Sebut Awal Dzulhijjah 1447 H Berpeluang Sama dengan Muhammadiyah
Nasional

PBNU Sebut Awal Dzulhijjah 1447 H Berpeluang Sama dengan Muhammadiyah

15 May 2026
Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah dan Wajib Lapor Dua Kali Seminggu
Nasional

Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah dan Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

15 May 2026
MPR Hormati Penolakan SMAN 1 Pontianak untuk Final Ulang LCC 4 Pilar
Nasional

MPR Hormati Penolakan SMAN 1 Pontianak untuk Final Ulang LCC 4 Pilar

15 May 2026
PLN Ajak Warga Jakarta Beralih ke Transportasi Publik Listrik Lewat Program Green Future
Nasional

PLN Ajak Warga Jakarta Beralih ke Transportasi Publik Listrik Lewat Program Green Future

15 May 2026
Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Ini Penjelasan UAH
Nasional

Burung Pegar Biru Berjambul Putih Kembali ke Vietnam Setelah Puluhan Tahun

15 May 2026
Next Post
Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara Kerry Adrianto Riza dalam Kasus Korupsi Minyak

Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara Kerry Adrianto Riza dalam Kasus Korupsi Minyak

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini