Sunday, August 16, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Usai Polisi Temukan Koper Narkoba

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
14 February 2026
in Nasional
Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Usai Polisi Temukan Koper Narkoba

Metapos.id, Jakarta — Kepolisian resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus peredaran narkoba setelah aparat menemukan sebuah koper putih yang berisi berbagai jenis narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan internal Mabes Polri yang diterima pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Paminal Mabes Polri telah lebih dahulu mengamankan Didik Putra Kuncoro untuk keperluan pemeriksaan.

BACA JUGA

Prabowo Ungkap Kisah Susanah dan Margarelitha, Penerima Bantuan Pemerintah

Bikin Heboh! Prabowo Sebut Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan sebuah koper putih yang diduga menyimpan narkoba. Koper tersebut berada di rumah Aipda Dianita, yang berlokasi di Perumahan Cluster Grande Karawaci, kawasan Tangerang, Banten.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian segera bergerak ke lokasi dan mengamankan koper yang sebelumnya telah diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir serta dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta ketamin seberat lima gram.

Berdasarkan temuan tersebut, Didik Putra Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menerapkan sejumlah pasal pidana sesuai KUHP terbaru serta Undang-Undang tentang Psikotropika dan Penyesuaian Pidana.

Perkara ini kini sepenuhnya ditangani oleh Bareskrim Polri dan menyita perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat kepolisian yang pernah menjabat di wilayah Bima.

Tags: Bareskrim PolriBrigjen Eko Hadi SantosoDidik Putra KuncoroKapolres Bima KotaMenetapkanMetapos.idnarkobaPaminal Mabes Polritersangka
Previous Post

BSN Gandeng UNS Kolaborasi Bangun Ekosistem Syariah

Next Post

Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara Kerry Adrianto Riza dalam Kasus Korupsi Minyak

Related Posts

Prabowo Ungkap Kisah Susanah dan Margarelitha, Penerima Bantuan Pemerintah
Nasional

Prabowo Ungkap Kisah Susanah dan Margarelitha, Penerima Bantuan Pemerintah

16 August 2026
Bikin Heboh! Prabowo Sebut Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg
Nasional

Bikin Heboh! Prabowo Sebut Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg

15 August 2026
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Tes PNS, Kebijakan Disiapkan
Nasional

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Tes PNS, Kebijakan Disiapkan

15 August 2026
Titik Api di Bromo Hilang, Petugas Tetap Lanjutkan Pembasahan
Nasional

Titik Api di Bromo Hilang, Petugas Tetap Lanjutkan Pembasahan

15 August 2026
Kompetensi digital prajurit TNI
Nasional

Bekali Prajurit TNI dengan Kompetensi Digital, ASABRI Dorong Kemandirian di Era Transformasi

14 August 2026
Kepala BGN Sudaryono
Nasional

Dugaan Keracunan MBG di Berastagi, BGN Segel Dapur dan Copot Kepala SPPG

14 August 2026
Next Post
Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara Kerry Adrianto Riza dalam Kasus Korupsi Minyak

Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara Kerry Adrianto Riza dalam Kasus Korupsi Minyak

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini