Metapos.id, Jakarta — DPR RI resmi menyetujui pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Pada saat yang sama, DPR menyetujui Komjen Suyudi Ario Seto untuk menduduki posisi tersebut.
Persetujuan itu diberikan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (1/10/2026). Sebelum keputusan diambil, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan mengenai pembahasan pemberhentian Listyo serta hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan anggota dewan atas laporan tersebut.
“Apakah laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dapat disetujui?,” ujar Puan, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (1/10/26).
Agenda kemudian dilanjutkan dengan permintaan persetujuan atas pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?,” kata PuPuan.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Listyo Sigit Catat Masa Jabatan Terpanjang di Era Reformasi
Dengan keputusan tersebut, kepemimpinan Listyo Sigit di tubuh Polri berakhir. Ia tercatat sebagai Kapolri dengan masa jabatan terlama kedua sepanjang sejarah kepolisian Indonesia, setelah Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo.
Listyo mulai menjabat sebagai Kapolri setelah dilantik Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2021. Sampai 1 Oktober 2026, ia telah memimpin Polri selama lebih dari lima tahun.
Masa kepemimpinan tersebut sekaligus membuat Listyo menjadi Kapolri dengan masa jabatan paling panjang sejak era Reformasi. Catatan itu melampaui masa jabatan Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar yang memimpin Polri dari 29 November 2001 sampai 7 Juli 2005.
Listyo juga tercatat memimpin Polri dalam dua pemerintahan. Ia menjabat pada era Presiden Joko Widodo dan kemudian melanjutkan kepemimpinannya di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo
Proses pergantian Kapolri dilakukan setelah DPR menerima surat presiden pada Kamis (1/10/2026). Surat tersebut berisi usulan pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri sekaligus pemberhentian Listyo Sigit.
Setelah surat tersebut dibacakan dalam rapat paripurna, Suyudi mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Dalam uji tersebut, Suyudi memaparkan visi, misi, dan sejumlah agenda yang akan menjadi programnya apabila memimpin Polri.
Usai melalui rangkaian proses tersebut, DPR menyetujui Suyudi Ario Seto untuk menggantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri.







