Saturday, May 16, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara Kerry Adrianto Riza dalam Kasus Korupsi Minyak

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
14 February 2026
in Nasional
Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara Kerry Adrianto Riza dalam Kasus Korupsi Minyak

Metapos.id, Jakarta — Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus putra pengusaha Riza Chalid, menghadapi tuntutan 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina Group.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). Dalam persidangan itu, jaksa menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang dibacakan.

BACA JUGA

Ahli Gizi Sebut MBG Penuhi Sepertiga Kebutuhan Nutrisi Anak

PBNU Sebut Awal Dzulhijjah 1447 H Berpeluang Sama dengan Muhammadiyah

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Kerry membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.

Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutup kewajiban tersebut, maka akan diberlakukan pidana penjara tambahan selama 10 tahun.

Jaksa menguraikan bahwa nilai uang pengganti itu terdiri dari dua unsur, yakni kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.

Dalam dakwaan sebelumnya, penuntut umum juga mengungkap bahwa total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp285 triliun. Nilai tersebut merupakan gabungan antara kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara yang timbul akibat praktik tata kelola minyak mentah dan BBM yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Kerugian tersebut mencakup nilai dalam mata uang asing sebesar 2,7 miliar dolar Amerika Serikat serta kerugian dalam rupiah sekitar Rp25,4 triliun, yang berasal dari proses pengadaan dan distribusi minyak yang dinilai bermasalah.

Jaksa juga menjelaskan bahwa kerugian perekonomian negara timbul akibat tingginya harga pengadaan BBM yang berdampak langsung terhadap beban ekonomi nasional, ditambah dengan keuntungan ilegal (illegal gain) yang dinikmati para pihak yang terlibat.

Dalam perkara ini, Kerry tidak berdiri sendiri. Ia didakwa bersama sejumlah pejabat dan direksi di lingkungan Pertamina Group, serta pihak swasta yang berperan dalam pengelolaan distribusi minyak mentah dan produk kilang.

Penuntut umum menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena dilakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau pihak lain, serta menimbulkan kerugian besar bagi keuangan dan perekonomian negara.

Perkara ini pun menjadi sorotan nasional karena dinilai sebagai salah satu kasus korupsi sektor energi terbesar dalam sejarah penegakan hukum Indonesia, baik dari sisi nilai kerugian negara maupun aktor-aktor besar yang terlibat.

Tags: 18 tahundakwaandugaan korupsiKerry AdriantoMetapos.idMinyak mentahPertamina GroupPT Navigator Khatulistiwa
Previous Post

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Usai Polisi Temukan Koper Narkoba

Next Post

Inter vs Juventus: Duel Elite Derby d’Italia, Pertarungan Dua Mesin Gol Serie A

Related Posts

Setahun Berjalan, MBG Dinilai Tingkatkan Gizi dan Semangat Belajar Siswa
Nasional

Ahli Gizi Sebut MBG Penuhi Sepertiga Kebutuhan Nutrisi Anak

16 May 2026
PBNU Sebut Awal Dzulhijjah 1447 H Berpeluang Sama dengan Muhammadiyah
Nasional

PBNU Sebut Awal Dzulhijjah 1447 H Berpeluang Sama dengan Muhammadiyah

15 May 2026
Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah dan Wajib Lapor Dua Kali Seminggu
Nasional

Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah dan Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

15 May 2026
MPR Hormati Penolakan SMAN 1 Pontianak untuk Final Ulang LCC 4 Pilar
Nasional

MPR Hormati Penolakan SMAN 1 Pontianak untuk Final Ulang LCC 4 Pilar

15 May 2026
PLN Ajak Warga Jakarta Beralih ke Transportasi Publik Listrik Lewat Program Green Future
Nasional

PLN Ajak Warga Jakarta Beralih ke Transportasi Publik Listrik Lewat Program Green Future

15 May 2026
Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Ini Penjelasan UAH
Nasional

Burung Pegar Biru Berjambul Putih Kembali ke Vietnam Setelah Puluhan Tahun

15 May 2026
Next Post
Inter vs Juventus: Duel Elite Derby d’Italia, Pertarungan Dua Mesin Gol Serie A

Inter vs Juventus: Duel Elite Derby d’Italia, Pertarungan Dua Mesin Gol Serie A

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini