Thursday, June 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah dan Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

Aulia Fitrie by Aulia Fitrie
15 May 2026
in Nasional
Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah dan Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

Electronic monitoring EM tagging system tag territory offences perpetrator

Metapos.id, Jakarta – Eks Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim diwajibkan memakai gelang kaki elektronik selama menjalani tahanan rumah.

Ketentuan tersebut ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

BACA JUGA

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik

Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026

Selain penggunaan gelang kaki elektronik, Nadiem juga diwajibkan melapor dua kali seminggu setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Majelis hakim menyebut pengawasan terhadap Nadiem turut melibatkan aparat keamanan selama masa tahanan rumah berlangsung.

Nadiem dilarang keluar rumah tanpa izin dari pengadilan maupun jaksa penuntut umum kecuali untuk kebutuhan medis dan persidangan.

Hakim juga meminta Nadiem menyerahkan seluruh paspor miliknya dalam waktu 1×24 jam setelah putusan dibacakan.

Selama menjalani tahanan rumah, Nadiem tidak diperbolehkan menghubungi saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut.

Ia juga dilarang memberikan pernyataan kepada media tanpa izin tertulis dari pengadilan.

Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dari Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan menjadi tahanan rumah.

Kini, Nadiem menjalani masa tahanan rumah di kediamannya kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, dengan pengawasan ketat melalui gelang kaki elektronik.

Tags: Chromebookgelang kaki elektronikHeadlineMetapos.idNadiem MakarimTahanan rumah
Previous Post

Letak Tahi Lalat Ini Disebut Jadi Tanda Keberuntungan

Next Post

School of Design BINUS Raih Peringkat Dua Indonesia Versi QS 2026

Related Posts

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik
Nasional

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik

17 June 2026
Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026
Nasional

Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026

17 June 2026
Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia
Nasional

Gempa Sulteng Rusak 787 Rumah di Sigi, Satu Warga Meninggal Dunia

17 June 2026
Bahlil Siapkan Program Kompor Listrik pada 2027, Anggarannya Capai Rp815 Miliar
Nasional

Bahlil Siapkan Program Kompor Listrik pada 2027, Anggarannya Capai Rp815 Miliar

17 June 2026
Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia
Nasional

Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia

17 June 2026
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026
Nasional

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026

16 June 2026
Next Post
School of Design BINUS Raih Peringkat Dua Indonesia Versi QS 2026

School of Design BINUS Raih Peringkat Dua Indonesia Versi QS 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini