Metapos.id, Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah melakukan audit terhadap sejumlah fasilitas yang menjadi perhatian di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Rieke, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan kepemilikan dan status hukum fasilitas seperti bangunan rumah maupun kendaraan yang berada di lingkungan lapas.
“Apabila bangunan yang menjadi temuan merupakan rumah dinas atau aset negara, pemerintah harus melakukan audit,” kata Rieke, dikutip dari berbagai sumber, Minggu (27/9/26).
Ia menyebut audit dapat menelusuri sejumlah hal yang berkaitan dengan keberadaan fasilitas tersebut. Di antaranya dasar pemanfaatan, pihak yang tercatat sebagai penghuni, pengguna sebenarnya, perizinan pembangunan, asal anggaran, biaya perawatan, serta peruntukannya.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk melihat kesesuaian penggunaan fasilitas dengan aturan pengelolaan Barang Milik Negara. Rujukannya termasuk PP Nomor 27 Tahun 2014 yang telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 28 Tahun 2020.
“Tidak boleh ada aset negara yang penggunaannya tidak jelas atau berubah fungsi tanpa dasar hukum,” ujar Rieke.
Rieke menegaskan Komisi XIII DPR turut mencermati persoalan yang muncul di Lapas Cibinong. Komisi tersebut merupakan mitra kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Temuan fasilitas mewah tersebut sebelumnya disampaikan Ombudsman RI. Selain soal fasilitas, Rieke juga menyoroti video yang memperlihatkan dugaan adanya tindakan yang menghambat pemeriksaan Ombudsman.
Ia meminta dugaan tersebut turut ditelusuri melalui pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat.
“Karena itu, apabila benar terdapat petugas yang menghambat pelaksanaan tugas Ombudsman, persoalan tersebut harus diperiksa secara khusus,” ujar Rieke.
Lima Pejabat Lapas Dinonaktifkan
Di sisi lain, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengambil langkah terhadap lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kelima pejabat tersebut dinonaktifkan setelah muncul temuan Ombudsman mengenai fasilitas mewah di lingkungan lapas. Penonaktifan dilakukan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menjelaskan bahwa langkah tersebut berkaitan dengan proses pendalaman terhadap pejabat yang diduga memiliki tanggung jawab atas persoalan tersebut.
“Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga ya bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (26/9).
Pejabat yang dinonaktifkan meliputi Kepala Lapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.






