Metapos.id, Jakarta – Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Richard Lee terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan oleh Amira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).
Richard Lee dibawa ke Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3) sekitar pukul 21.45 WIB. Ia digiring oleh sejumlah penyidik menuju ruang tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat dibawa petugas, Richard terlihat mengenakan kemeja putih, celana panjang hitam, serta sandal. Ia juga menutupi wajahnya dengan masker dan tampak menyembunyikan tangan yang diborgol di balik bajunya. Richard tidak memberikan komentar kepada awak media ketika menuju ruang tahanan.
Kasus yang menjeratnya berawal dari laporan Dokter Detektif yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Penetapan tersebut merujuk pada laporan polisi bernomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya yang terdaftar pada 2 Desember 2024.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan dalam perkara tersebut.
Konflik antara Richard Lee dan Dokter Detektif sendiri telah berlangsung cukup lama. Keduanya sempat saling menuding terkait penggunaan obat serta prosedur perawatan kecantikan yang menjadi perdebatan di ruang publik.
Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi proses hukum setelah masing-masing pihak melaporkan satu sama lain kepada aparat penegak hukum. Dalam perkara lain, Amira Farahnaz sebelumnya juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.














