Metapos.id, Jakarta – Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang menghadirkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 sebagai langkah pengawasan untuk menjamin pemenuhan hak sekitar 25 ribu pekerja di wilayahnya.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa fasilitas ini disediakan bagi pekerja yang belum memperoleh THR atau menerima pembayaran yang tidak sesuai aturan. Ia menegaskan, pekerja dipersilakan membuat laporan apabila menemukan pelanggaran di perusahaan tempatnya bekerja.
Posko tersebut berlokasi di Kantor Disnaker Kota Tangerang lantai dua dan melayani pengaduan mulai 2 hingga 27 Maret 2026. Pembukaan layanan ini merujuk pada edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 terkait pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2026.
Disnaker mengingatkan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum perayaan hari besar keagamaan. Kendati demikian, perusahaan diimbau untuk menyalurkan THR lebih awal guna membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan hari raya.
Adapun pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan namun telah bekerja sekurang-kurangnya satu bulan, tetap memperoleh THR dengan skema perhitungan proporsional sesuai masa kerja.
Pemerintah Kota Tangerang menekankan bahwa pembayaran THR harus diberikan secara penuh dan tidak diperkenankan dicicil.
Kebijakan ini dimaksudkan agar manfaat THR dapat dirasakan optimal oleh para pekerja.
Selain datang langsung ke posko, pekerja juga dapat menyampaikan aduan melalui platform daring resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Setiap laporan yang diterima akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.













