Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi dikabarkan menahan dana uang muka atau down payment (DP) untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2027.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa nilai dana yang diblokir mencapai 14 juta riyal. Jika dikonversikan dengan kurs Rp4.760 per riyal, jumlah tersebut setara sekitar Rp66,6 miliar.
“Mereka sudah mengirimkan surat bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal,” ujar Dahnil dalam rapat Komisi VIII DPR, Rabu (19/8/2026).
Menurut Dahnil, tindakan tersebut dilakukan otoritas Arab Saudi karena adanya dugaan pelanggaran terkait asuransi dalam pelaksanaan haji 2026.
Dalam surat yang diterima pemerintah Indonesia, otoritas Saudi menyebut terdapat sekitar 600 jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 2026 yang mengalami sembilan jenis penyakit kronis.
Kondisi kesehatan tersebut mencakup gagal ginjal, gagal jantung, penyakit paru-paru kronis, sirosis, gangguan saraf, gangguan psikiatri berat, serta tuberkulosis (TBC). Para jemaah dengan kondisi tersebut dinilai semestinya tidak memenuhi persyaratan kesehatan untuk berangkat ke Saudi.
“Sembilan penyakit yang seharusnya itu tidak bisa masuk ke Saudi atau tidak lolos istitha’ah kesehatan,” kata Dahnil.
Meski demikian, pemerintah Indonesia mempersoalkan keputusan pemblokiran dana tersebut. Dahnil menyebut dana yang ditahan merupakan pembayaran awal untuk kebutuhan haji 2027, sedangkan dugaan pelanggaran yang menjadi dasar sanksi berkaitan dengan pelaksanaan haji 2026.
“Kenapa? Uang yang kami kirimkan itu sebagai DP itu adalah uang yang diperuntukkan untuk haji 2027. Sedangkan yang mereka blok dan mau mereka ambil itu adalah untuk haji 2026. Surat itu kami sampaikan,” katanya.
Selain mempersoalkan pemblokiran dana, pemerintah Indonesia juga meminta penjelasan secara rinci mengenai dugaan pelanggaran asuransi tersebut.
Pemerintah akan menelusuri dan memverifikasi informasi yang disampaikan pihak Arab Saudi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Dahnil menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah telah mengirimkan nota diplomatik sebagai bentuk keberatan kepada pemerintah Arab Saudi.
“Kami sudah kirimkan nota diplomatik keberatan dari Kementerian Haji dan Umrah. Oleh sebab itu, tentu kami butuh bantuan dari parlemen untuk bersikap tegas. Ini kami didukung oleh teman-teman parlemen,” kata Dahnil.






