Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp150 miliar dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Perkara tersebut melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim serta sejumlah pejabat Imigrasi.
“Update dari penyidikan terkait imigrasi ini sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 miliar yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan dan tanah dan bangunan,” kata ,Ahmad Taufik Husein di kutip dari beberapa sumber ,Kamis (20/8/2026).
Ahmad menjelaskan, harta yang disita penyidik mencakup aset bergerak dan tidak bergerak. Barang yang diamankan antara lain kendaraan, tanah, hingga bangunan.
KPK masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui sumber dan status kepemilikan aset tersebut. Sebab, sebagian aset diketahui terdaftar atas nama pihak lain.
Penelusuran aset tersebut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan tersebut.
Tak hanya menyelidiki aset, KPK juga terus mendalami dugaan pemerasan yang terjadi dalam proses pengurusan izin tinggal melalui biro jasa keimigrasian.
Penyidik sedang mengusut apakah biro jasa yang membantu pengurusan dokumen WNA mengetahui adanya dugaan permintaan pembayaran tambahan dalam proses tersebut.
KPK Tahan Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi
KPK sebelumnya telah menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.
Kedelapan tersangka tersebut kemudian ditahan KPK pada Kamis (4/6/2026).
Selain Silmy Karim, tersangka dalam perkara ini adalah Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat sebagai Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
Selanjutnya, ada Jaya Saputra yang menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat. Sebelumnya, Jaya menduduki posisi Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
Lima tersangka lainnya yakni Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
KPK menduga terdapat praktik yang membuat proses pengajuan izin tinggal WNA menjadi sulit. Sejumlah permohonan disebut mengalami penolakan dalam proses pengurusannya.
Situasi tersebut diduga kemudian dimanfaatkan untuk meminta sejumlah pembayaran tambahan dari pihak yang mengurus izin tinggal.
Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024 diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA.
Dugaan permintaan tersebut kemudian diteruskan Jaya Saputra kepada sejumlah pejabat di bawahnya.
Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo diduga mendapat perintah untuk menarik biaya tambahan dari WNA dalam proses pengurusan dokumen izin tinggal.
Sementara itu, KPK menduga Gusti Benardiansyah memanfaatkan sejumlah rekening nominee untuk menampung uang yang diperoleh dari proses pengurusan izin tinggal.
Hingga saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana, sumber kepemilikan aset, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut guna mengungkap keseluruhan kasus.







