Thursday, October 15, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Bareskrim Naikkan Penyidikan 7 Kasus Pembalakan Liar di Aceh

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 February 2026
in Nasional
Bareskrim Naikkan Penyidikan 7 Kasus Pembalakan Liar di Aceh

Metapos.id, Jakarta – Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan pembalakan liar di Aceh ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah terjadinya bencana longsor dan banjir bandang yang melanda sejumlah daerah di provinsi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menyampaikan bahwa saat ini terdapat tujuh laporan polisi yang telah resmi masuk tahap penyidikan.

BACA JUGA

Mendadak! Prabowo Ganti Suharyanto dengan Kristomei Sianturi

Bencana Belum Usai, Pejabat BNPB Terjaring OTT KPK

“Sebanyak tujuh laporan polisi telah dinaikkan ke proses penyidikan,” ujar Irhamni, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, dari total laporan tersebut, tiga perkara berkaitan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana lingkungan hidup. Sementara itu, empat laporan lainnya berhubungan langsung dengan dugaan praktik pembalakan liar.

Kasus ini bermula dari penyelidikan tim Dirtipidter Bareskrim Polri yang menemukan sejumlah kayu gelondongan di kawasan Darul Mukhlisin, Kabupaten Aceh Tamiang. Kayu-kayu tersebut diketahui terbawa arus banjir bandang yang terjadi sebelumnya.

Untuk menelusuri asal kayu tersebut, tim penyelidik melakukan pemeriksaan sepanjang aliran sungai yang menjadi jalur terbawanya kayu gelondongan.

Hasil penelusuran awal menunjukkan indikasi kuat bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari aktivitas yang tidak memiliki izin resmi.

Irhamni mengungkapkan, temuan sementara mengarah pada dugaan pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung. Adapun wilayah yang menjadi fokus penyelidikan meliputi Hutan Lindung Serba Jadi dan Hutan Lindung Simpang Jernih.

“Indikasi awal menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, baik di Hutan Lindung Serba Jadi maupun di Hutan Lindung Simpang Jernih,” jelasnya.

Bareskrim Polri memastikan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tags: BanjirBareskrimGelondongHutan lindungKayuMetapos.idMoh. IrhamniPenyidikanSumatra
Previous Post

Mentan Tegaskan Ketersediaan Pangan Nasional Terjaga sampai Idul Fitri 2026

Next Post

Cak Imin Lantik Pimpinan Wilayah PKB dari Aceh hingga Papua

Related Posts

Mendadak! Prabowo Ganti Suharyanto dengan Kristomei Sianturi
Nasional

Mendadak! Prabowo Ganti Suharyanto dengan Kristomei Sianturi

15 October 2026
Bencana Belum Usai, Pejabat BNPB Terjaring OTT KPK
Nasional

Bencana Belum Usai, Pejabat BNPB Terjaring OTT KPK

15 October 2026
‘Pasal Gibran Banget’ Berujung Aduan, KPU Dilaporkan ke DKPP
Nasional

‘Pasal Gibran Banget’ Berujung Aduan, KPU Dilaporkan ke DKPP

15 October 2026
Kemlu Terus Monitor Perkembangan Keamanan Arab Saudi Usai Serangan
Nasional

Kemlu Terus Monitor Perkembangan Keamanan Arab Saudi Usai Serangan

15 October 2026
Uang Sitaan OTT BNPB Naik Jadi Rp3,3 Miliar, KPK Ungkap Aset Lain
Nasional

Uang Sitaan OTT BNPB Naik Jadi Rp3,3 Miliar, KPK Ungkap Aset Lain

15 October 2026
Jemaah Umrah Indonesia Tak Diminta Menunda Perjalanan, Ini Penjelasan Kemenhaj
Nasional

Jemaah Umrah Indonesia Tak Diminta Menunda Perjalanan, Ini Penjelasan Kemenhaj

15 October 2026
Next Post
Cak Imin Lantik Pimpinan Wilayah PKB dari Aceh hingga Papua

Cak Imin Lantik Pimpinan Wilayah PKB dari Aceh hingga Papua

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini