Friday, July 31, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Aturan Baru Impor Pangan Terbit, Pemerintah Jaga Keseimbangan Pasokan

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
30 April 2026
in Nasional
Aturan Baru Impor Pangan Terbit, Pemerintah Jaga Keseimbangan Pasokan

Screenshot

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah terus mendorong upaya swasembada pangan melalui penguatan kebijakan di sektor perdagangan. Salah satunya dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan menerbitkan regulasi baru terkait impor komoditas pertanian.

Aturan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan pada 8 Mei 2026. Regulasi ini dirancang untuk menyempurnakan kebijakan impor sekaligus menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan di dalam negeri.

BACA JUGA

MUI Kaji Penggantian Istilah LGBT ke LGSP, RUU Segera Diajukan

Masih Banyak yang Salah Paham, Dudung Tegaskan Komcad Bersifat Sukarela

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa aturan ini telah diundangkan pada 24 April 2026 setelah melalui proses perumusan yang komprehensif.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan melindungi harga produsen dalam negeri serta memperkuat ketahanan pangan nasional. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu menciptakan stabilitas pasar di tengah dinamika global yang terus berkembang.

Secara garis besar, Permendag 11/2026 mengatur pemasukan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Komoditas tersebut meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, serta buah pir yang termasuk dalam kelompok hortikultura.

Dalam implementasinya, para importir diwajibkan memenuhi ketentuan persetujuan impor (PI) dari Kemendag. Persetujuan tersebut diberikan berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfokus pada pengendalian impor, tetapi juga pada perlindungan sektor pertanian dalam negeri. Dengan adanya pengaturan yang lebih ketat, diharapkan petani lokal dapat memperoleh harga yang lebih stabil dan kompetitif.

Proses penyusunan regulasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perdagangan dan peraturan pemerintah yang berlaku.

Ke depan, Kemendag optimistis kebijakan ini dapat menjadi langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mendorong kemandirian sektor pertanian Indonesia.

 

Tags: Budi Santosoimpor panganKemendagMetapos.idregulasi imporSwasembada pangan
Previous Post

Rien Wartia Trigina Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penganiayaan terhadap PRT

Next Post

Industri Asuransi Syariah Tumbuh, Prudential Syariah Kuasai Pangsa Pasar

Related Posts

MUI Kaji Penggantian Istilah LGBT ke LGSP, RUU Segera Diajukan
Nasional

MUI Kaji Penggantian Istilah LGBT ke LGSP, RUU Segera Diajukan

30 July 2026
Masih Banyak yang Salah Paham, Dudung Tegaskan Komcad Bersifat Sukarela
Nasional

Masih Banyak yang Salah Paham, Dudung Tegaskan Komcad Bersifat Sukarela

30 July 2026
PWI Terima Permintaan Maaf Hotman Paris, Laporan Polisi Resmi Dicabut
Nasional

PWI Terima Permintaan Maaf Hotman Paris, Laporan Polisi Resmi Dicabut

29 July 2026
MUI Jadikan Hukuman Mati Koruptor Rekomendasi KUII VIII, Mahfud MD Beri Dukungan
Nasional

MUI Jadikan Hukuman Mati Koruptor Rekomendasi KUII VIII, Mahfud MD Beri Dukungan

29 July 2026
Resmi Lantik 1.204 Pamong Praja Muda, Prabowo Tekankan Pelayanan untuk Rakyat
Nasional

Resmi Lantik 1.204 Pamong Praja Muda, Prabowo Tekankan Pelayanan untuk Rakyat

29 July 2026
BMKG Pastikan Indonesia Masuki Fase El Nino Kuat, Risiko Kekeringan Meningkat
Nasional

BMKG Pastikan Indonesia Masuki Fase El Nino Kuat, Risiko Kekeringan Meningkat

29 July 2026
Next Post
Industri Asuransi Syariah Tumbuh, Prudential Syariah Kuasai Pangsa Pasar

Industri Asuransi Syariah Tumbuh, Prudential Syariah Kuasai Pangsa Pasar

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini