Thursday, May 14, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Apa Itu Dam dalam Ibadah Haji? Ini Penjelasan dan Ketentuannya

Aulia Fitrie by Aulia Fitrie
14 May 2026
in Nasional
Astra Agro Bagikan Wawasan Bisnis Sawit Berkelanjutan kepada Mahasiswa UPN Veteran

Metapos.id, Jakarta – Dam merupakan denda atau sanksi yang wajib dibayar oleh jemaah saat menjalankan ibadah haji atau umrah. Dam dikenakan karena adanya pelanggaran larangan ihram atau meninggalkan kewajiban haji tertentu.

Dilansir dari laman Baznas, dam secara bahasa berarti mengalirkan darah melalui penyembelihan hewan kurban. Pelaksanaan dam dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran dalam ibadah haji.

BACA JUGA

Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat, Sah atau Tidak?

Nadiem Makarim Pertanyakan Tuntutan 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Sebagian besar jemaah haji Indonesia umumnya wajib membayar dam karena menjalankan Haji Tamattu’. Haji Tamattu’ dilakukan dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum menunaikan ibadah haji.

Dalil mengenai dam tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 95 dan Surah Al-Hajj ayat 33. Kedua ayat tersebut menjelaskan tentang kewajiban membayar denda serta penyembelihan hewan hadyu di sekitar Baitullah.

Dalam ibadah haji terdapat sejumlah larangan yang wajib dihindari oleh jemaah. Larangan tersebut meliputi memakai wewangian, mengenakan pakaian berjahit, menutup kepala, hingga berburu binatang liar saat ihram.

Jemaah juga dilarang bertengkar, berbuat maksiat, menikah, maupun melakukan hubungan suami istri selama ihram. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat menyebabkan kewajiban membayar dam.

Bagi jemaah yang menjalankan Haji Tamattu’, dam dibayarkan dengan menyembelih seekor kambing di Tanah Suci. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama 10 hari, terdiri dari tiga hari di Tanah Suci dan tujuh hari di Tanah Air.

Penyembelihan hewan dam dilakukan di Mekah. Menurut mazhab Hanafi, daging dam boleh didistribusikan ke luar Tanah Suci, meski tetap diutamakan bagi masyarakat miskin di sekitar Mekah.

Sejak 2023, Baznas RI bersama Kementerian Agama dan BPKH turut menyalurkan daging dam dari Arab Saudi ke Indonesia. Penyaluran dilakukan dalam bentuk daging kaleng maupun daging beku.

Distribusi daging dam diprioritaskan untuk masyarakat membutuhkan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau daerah 3T. Program tersebut diharapkan dapat memperluas manfaat ibadah haji bagi masyarakat luas.

Tags: BAZNASdam hajidenda hajihaji tamattuHeadlineIbadah hajikurban hajilarangan ihramMetapos.id
Previous Post

Astra Agro Bagikan Wawasan Bisnis Sawit Berkelanjutan kepada Mahasiswa UPN Veteran

Next Post

WHO Laporkan Tidak Ada Kematian Baru akibat Wabah Hantavirus MV Hondius

Related Posts

Astra Agro Bagikan Wawasan Bisnis Sawit Berkelanjutan kepada Mahasiswa UPN Veteran
Nasional

Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat, Sah atau Tidak?

14 May 2026
Nadiem Makarim Pertanyakan Tuntutan 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Nasional

Nadiem Makarim Pertanyakan Tuntutan 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

13 May 2026
Jangan Salah Pilih, Ini Kriteria Hewan Kurban yang Tidak Layak Disembelih
Nasional

Jangan Salah Pilih, Ini Kriteria Hewan Kurban yang Tidak Layak Disembelih

13 May 2026
Kemenkes Minta Penyembelih Hewan Kurban Waspadai Penularan Antraks
Nasional

Kemenkes Minta Penyembelih Hewan Kurban Waspadai Penularan Antraks

13 May 2026
Indonesia Selesaikan Ribuan Huntara bagi Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Nasional

Indonesia Selesaikan Ribuan Huntara bagi Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

13 May 2026
Prabowo Senang Saksikan Penyerahan Uang Sitaan Triliunan di Kejagung
Nasional

Prabowo Senang Saksikan Penyerahan Uang Sitaan Triliunan di Kejagung

13 May 2026
Next Post
WHO Laporkan Tidak Ada Kematian Baru akibat Wabah Hantavirus MV Hondius

WHO Laporkan Tidak Ada Kematian Baru akibat Wabah Hantavirus MV Hondius

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini