Monday, June 29, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat, Sah atau Tidak?

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
14 May 2026
in Nasional
Astra Agro Bagikan Wawasan Bisnis Sawit Berkelanjutan kepada Mahasiswa UPN Veteran

Metapos.id, Jakarta – Berkurban menjadi salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam saat Idul Adha. Namun, banyak umat muslim bertanya apakah kurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan.

Sebagian ulama menyatakan kurban atas nama orang yang telah wafat hukumnya sah. Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan niat dan ketentuan syariat.

BACA JUGA

TKW Asal Cianjur Diduga Alami Kekerasan di Libya, Kemlu Lakukan Pendalaman Kasus

Pemulangan Haji 2026 Hampir Rampung, Kemenhaj Fokus Kawal Kloter Terakhir

Mayoritas ulama menyarankan seseorang berkurban untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. Setelah itu, barulah kurban dapat diniatkan untuk orang tua atau keluarga yang telah meninggal.

Mazhab Hanafi membolehkan kurban tanpa wasiat jika diniatkan sebagai sedekah. Sementara mazhab Syafi’i dan Hanbali lebih cenderung mensyaratkan adanya wasiat dari almarhum.

Imam an-Nawawi menjelaskan pahala kurban dapat sampai kepada mayit jika diniatkan sebagai sedekah. Pendapat tersebut banyak dijadikan rujukan oleh umat muslim.

Ada pula ulama yang menganggap kurban untuk orang meninggal tidak sah tanpa wasiat atau nazar. Sebab, ibadah kurban dinilai bersifat personal dan berkaitan langsung dengan pelakunya.

Meski begitu, kurban tetap diperbolehkan jika almarhum pernah bernazar atau meninggalkan wasiat kepada keluarga. Dalam kondisi itu, kurban menjadi amanah yang wajib ditunaikan ahli waris.

Tata cara kurban untuk orang meninggal dapat dilakukan dengan menggabungkan niat untuk diri sendiri dan keluarga. Cara lain adalah meniatkannya secara khusus sebagai sedekah bagi almarhum.

Penyembelihan tetap harus dilakukan pada hari Idul Adha atau hari tasyrik. Hewan kurban juga wajib memenuhi syarat sah sesuai ketentuan syariat Islam.

Kurban atas nama orang meninggal dinilai memiliki banyak keutamaan, termasuk sebagai bentuk bakti dan doa untuk keluarga yang telah wafat. Selain itu, ibadah ini juga mengajarkan keikhlasan dan kepedulian sosial kepada sesama.

Tags: Headlinehukum kurbanIdul adhaIslamkurbanMetapos.idorang meninggalsedekahUlamawasiat
Previous Post

Bogor Jadi Destinasi Favorit Saat Libur Panjang

Next Post

Astra Agro Bagikan Wawasan Bisnis Sawit Berkelanjutan kepada Mahasiswa UPN Veteran

Related Posts

TKW Asal Cianjur Diduga Alami Kekerasan di Libya, Kemlu Lakukan Pendalaman Kasus
Nasional

TKW Asal Cianjur Diduga Alami Kekerasan di Libya, Kemlu Lakukan Pendalaman Kasus

29 June 2026
Pemulangan Haji 2026 Hampir Rampung, Kemenhaj Fokus Kawal Kloter Terakhir
Nasional

Pemulangan Haji 2026 Hampir Rampung, Kemenhaj Fokus Kawal Kloter Terakhir

29 June 2026
Pernyataan “Bukan Penyiksaan” Komnas Perempuan soal Kasus YTR Tuai Kritik, Publik Soroti Minimnya Empati
Nasional

Pernyataan “Bukan Penyiksaan” Komnas Perempuan soal Kasus YTR Tuai Kritik, Publik Soroti Minimnya Empati

29 June 2026
DKI Jakarta Berlakukan PKB 0 Persen untuk Kendaraan Listrik pada 2026
Nasional

DKI Jakarta Berlakukan PKB 0 Persen untuk Kendaraan Listrik pada 2026

28 June 2026
Kasus Karyawan Indomaret Diduga Bakar Kaki Anak di Ambon Jadi Sorotan, Pelaku Sampaikan Permintaan Maaf
Nasional

Kasus Karyawan Indomaret Diduga Bakar Kaki Anak di Ambon Jadi Sorotan, Pelaku Sampaikan Permintaan Maaf

28 June 2026
Nasib IKN Tak Kunjung Jelas, Otorita Ajukan Tambahan Anggaran Perawatan 2027
Nasional

Nasib IKN Tak Kunjung Jelas, Otorita Ajukan Tambahan Anggaran Perawatan 2027

27 June 2026
Next Post
Astra Agro Bagikan Wawasan Bisnis Sawit Berkelanjutan kepada Mahasiswa UPN Veteran

Astra Agro Bagikan Wawasan Bisnis Sawit Berkelanjutan kepada Mahasiswa UPN Veteran

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini