Metapos.id, Jakarta — Denny Indrayana, salah satu pemohon perkara terkait persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, berencana bertemu dengan sejumlah pimpinan partai politik.
Pertemuan tersebut akan dilakukan sebagai tindak lanjut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny bersama pemohon lainnya.
“Kita mesti bicara dengan ketua umum-ketua umum partai pimpinan-pimpinan partai tidak terkecuali pimpinan partai Gerindra ketua umum yang juga adalah Presiden Prabowo,” kata Denny, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (8/10/2026).
Menurut Denny, putusan MK tersebut perlu mendapat perhatian dari partai politik. Ia berpandangan para pimpinan partai tidak dapat mengabaikan persoalan yang muncul dalam putusan tersebut.
Denny mengacu pada pertimbangan MK mengenai fakta persidangan yang tidak menemukan bukti kuat terkait kepemilikan ijazah Gibran yang setara dengan SMA atau sederajat. Ia menyebut persoalan tersebut perlu dikaji oleh institusi yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.
Ia kemudian menyoroti peran DPR dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurut Denny, DPR memiliki kewenangan yang berkaitan dengan mekanisme pemakzulan.
“Nah di sini menjadi penting bagaimana fungsi DPR, bagaimana posisi partai-partai politik. Ini partai-partai politik enggak bisa kemudian lepas tangan nih,” katanya.
Tak hanya berencana menemui pimpinan partai, Denny juga mempertimbangkan pengaduan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kita juga tentu mempertimbangkan langkah-langkah lain, misalnya ke DKPP terkait dengan tidak hati-hati, tidak profesionalnya KPU memeriksa dokumen persyaratan calon,” katanya.
Denny menilai terdapat persoalan dalam proses pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan Gibran. Ia mempertanyakan keputusan KPU yang dinilai tidak melakukan verifikasi secara lebih mendalam dan mengacu pada surat keterangan mengenai penyetaraan ijazah.
“Terutama hanya mendasarkan pada surat keterangan,” ucapnya.
Putusan MK
Dalam pertimbangan putusan, MK menyebut tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan mengenai ijazah Gibran yang setara dengan SMA atau sederajat sebagai salah satu persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Namun, MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran karena proses pelantikan sebagai Wakil Presiden telah berlangsung. Persoalan mengenai keabsahan syarat pencalonan kemudian diarahkan kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan.
Pada bagian amar putusan, MK menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Respons Gibran
Gibran sebelumnya menyampaikan sikap menghormati putusan MK beserta seluruh proses yang telah berjalan. Ia juga membantah persoalan mengenai pendidikan SMA atau sederajat dengan menegaskan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan tersebut.
“Ya kalau saya Enggak lulus SMA, kan saya Enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar dia.
Setelah putusan MK dibacakan, Gibran menyatakan akan kembali berkonsentrasi pada pekerjaannya sebagai Wakil Presiden. Ia ingin memastikan agenda pemerintahan bersama Presiden Prabowo tetap berjalan.
“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ucap Gibran.







