Metapos.id, Jakarta — Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan langkah politik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka masih menunggu kesepakatan para ketua umum partai politik di DPR.
Doli menyampaikan hal tersebut menyusul putusan MK mengenai perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
“Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR,” kata Doli, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (8/10/2026).
Doli yang juga menjabat Wakil Ketua Baleg DPR menilai putusan MK dalam perkara tersebut patut diapresiasi. Ia melihat MK telah menjalankan kewenangannya dengan memisahkan persoalan hukum dari ranah politik.
Menurut Doli, putusan tersebut dapat menjadi catatan penting bagi penyelenggara pemilu. Evaluasi juga diperlukan agar proses politik dan penyelenggaraan pemerintahan ke depan semakin sesuai dengan ketentuan konstitusi.
“Tentu ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa dalam proses politik apalagi yang terkait langsung dengan penyelenggaraan negara, seluruhnya harus didasari oleh adanya kepatuhan kepada konstitusi,” kata Doli.
Ia mengatakan DPR akan mempertimbangkan putusan MK tersebut dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Doli menilai aturan mengenai persyaratan pencalonan, perekrutan, serta seleksi calon pemimpin dan wakil rakyat perlu diperjelas. Mekanisme yang lebih terbuka dan transparan juga dinilai diperlukan.
“Hikmahnya adalah bahwa ke depan syarat, proses rekruitmen, dan seleksi para pemimpin dan wakil-wakil rakyat, baik pusat maupun daerah harus diatur lebih rinci dan diatur mekanisme yang lebih transparan lagi,” katanya.
MK sebelumnya menjatuhkan putusan terhadap perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa (6/10) malam.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menegaskan tidak mempunyai kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI.
Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Selain itu, terdapat enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Namun, dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah pendidikan dari luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan yang dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme politik di DPR.







