Metapos.id, Jakarta — Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah didakwa menerima aliran dana yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II atau Tol MBZ periode 2016-2017.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan sejumlah penerimaan uang yang terjadi sepanjang 2023 dan 2024. Dana tersebut disebut disalurkan melalui DR Law Firm yang didirikan Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Alberthus Johanes Eko Purwanto.
Pada 2023, jaksa menyebut Febrie memperoleh uang dari PT Jasa Marga sebesar Rp2 miliar dalam satu kali penyerahan.
“Terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat (Tol MBZ),” ujar jaksa dalam sidang untuk pembacaan dakwaan tersebut, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (8/10/2025).
Penerimaan dari PT Jasa Marga berlanjut pada 2024. Pada tahun tersebut, jaksa mencatat dua kali penyerahan uang dengan nilai keseluruhan Rp2 miliar.
Tidak hanya dari Jasa Marga, Febrie juga disebut memperoleh uang dari PT Waskita Beton PR Mandiri. Dalam dakwaan, pemberian tersebut berlangsung empat kali dengan total Rp8,7 miliar.
“Seluruhnya berjumlah Rp8,7 miliar terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta- Cikampek II Elevated Ruas Cikunir Karawang Barat atau Jalan Tol Layang MBZ,” jelas Jaksa.
Jaksa kemudian mengungkap penerimaan lain yang disebut berasal dari PT Waskita Karya Persero. Nilainya mencapai Rp2,49 miliar dan berlangsung dalam periode 2022-2026.
Selain itu, terdapat dana Rp19,2 miliar yang disebut diterima Febrie dari PT Waskita Beton Precast pada rentang waktu yang sama. Uang tersebut disebut ditransfer melalui Rekening BCA Nomor 2190263307 atas nama Anandita, Vitto dan Rekan.
Penanganan perkara Febrie pada awalnya berada di Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Proses tersebut kemudian dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.
Untuk menangani perkara tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membentuk Tim 9 sebagai tim penyidik khusus. Tim tersebut selanjutnya menjadi bagian dari 34 Jaksa Penuntut Umum yang menangani persidangan perkara dugaan pemerasan dan TPPU Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa jajaran penuntut perkara tersebut akan dipimpin Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Agus Sahat.
“Hampir 34 orang ya 34 orang (JPU),” ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/10).






