Metapos.id, Jakarta — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan saat dirinya maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen berupa ijazah maupun bukti kelulusan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki pendidikan yang setara dengan jenjang SMA.
Gibran kemudian menyinggung perjalanan pendidikannya. Ia mempertanyakan bagaimana dirinya dapat melanjutkan ke perguruan tinggi apabila memang tidak menyelesaikan pendidikan menengah.
“Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah,” kata Gibran saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (7/10/2026).
Gibran mengatakan dirinya kemudian meneruskan pendidikan hingga memperoleh gelar S1 di Singapura. Ia juga memastikan persoalan yang muncul dalam putusan MK akan segera ditindaklanjuti.
“Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu. Nanti segera kami follow up, ya,” ujarnya.
Terkait proses hukum yang telah berlangsung, Gibran menyatakan menghormati setiap tahapan yang dijalankan MK. Ia memilih kembali fokus menjalankan tugas sebagai wakil presiden.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” tandasnya.
Sebelumnya, MK menyatakan permohonan dalam perkara sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (6/10/2026) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
MK menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut karena mereka bukan peserta Pilpres 2024.
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut MK tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran mempunyai ijazah yang setara dengan SMA.
Keterangan dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah turut menjadi bagian dari pertimbangan. Dalam persidangan, disebutkan tidak ditemukan dokumen yang dapat meyakinkan Mahkamah mengenai bukti kelulusan pendidikan menengah Gibran di luar negeri.
Beberapa dokumen yang diperiksa antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. MK menilai dokumen tersebut menunjukkan kehadiran serta catatan akademik, tetapi bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
Meski menemukan fakta tersebut, MK menegaskan persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden berada dalam kewenangan lembaga yang memiliki mandat untuk melakukan penilaian tersebut.
Karena itu, putusan MK dalam perkara ini tidak menyatakan secara langsung sah atau tidaknya pencalonan Gibran. Mahkamah hanya menyatakan permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima.







