Tuesday, November 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Setahun Jadi Menteri Keuangan, Segini Perkiraan Pensiun Purbaya

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
18 September 2026
in Nasional
Setahun Jadi Menteri Keuangan, Segini Perkiraan Pensiun Purbaya

Metapos.id, Jakarta — Purbaya Yudhi Sadewa tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk Suahasil Nazara sebagai penggantinya.

Purbaya sebelumnya dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025. Setelah menjalankan tugas sekitar satu tahun, posisinya kemudian beralih kepada Suahasil yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 pada Senin (14/9/2026).

BACA JUGA

KPU Tegaskan Tugas Pemilu Selesai Menanggapi Putusan MA soal Gibran

Pakar Ingatkan Konsekuensi Penundaan Putusan MK dan MA Terkait Gibran

Meski masa jabatannya sekitar satu tahun, mantan menteri dapat memperoleh hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak mendapatkan pensiun. Besaran pensiun kemudian dihitung berdasarkan masa jabatan.

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun,” tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.

Dengan masa jabatan sekitar 12 bulan, perhitungan berdasarkan ketentuan tersebut menghasilkan persentase pensiun pokok sebesar 12% dari dasar pensiun.

Dasar pensiun yang digunakan adalah gaji pokok terakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun gaji pokok menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000.

Jika menggunakan angka tersebut, 12% dari Rp5.040.000 setara dengan sekitar Rp604.800 per bulan. Angka tersebut merupakan perhitungan estimasi pensiun pokok dan belum mencakup Tabungan Hari Tua (THT).

Selain pensiun, mantan menteri juga dapat memperoleh THT. Berdasarkan informasi yang sebelumnya dimuat detikcom dengan mengacu pada situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pembayaran pensiun dan THT dapat dilakukan melalui PT Taspen (Persero).

Namun, pemberian hak tersebut tetap membutuhkan persetujuan Presiden melalui Surat Keputusan (SK) Pensiun. Dengan demikian, hak pensiun dan THT seorang mantan menteri tidak serta-merta dibayarkan tanpa adanya keputusan tersebut.

Sementara itu, besaran THT berkaitan dengan iuran yang dibayarkan selama masa jabatan. Menteri yang memperoleh potongan iuran dari gaji pokoknya dapat memenuhi ketentuan untuk mendapatkan manfaat THT sesuai aturan yang berlaku.

Purbaya yang menjalankan tugas sejak September 2025 hingga September 2026 diperkirakan telah mengikuti mekanisme iuran THT selama masa jabatannya. Karena itu, manfaat THT dapat diperhitungkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: gaji menteriMenteri keuanganMetapos.idpensiun menteriPurbaya Yudhi SadewaSuahasil nazaraTaspenTHT
Previous Post

Saksi Tegaskan Tak Pernah Serahkan Fee ke Yaqut

Next Post

Bahlil Tegur Warga Mampu: Jangan Gunakan BBM Subsidi

Related Posts

KPU Tegaskan Tugas Pemilu Selesai Menanggapi Putusan MA soal Gibran
Nasional

KPU Tegaskan Tugas Pemilu Selesai Menanggapi Putusan MA soal Gibran

2 November 2026
Pakar Ingatkan Konsekuensi Penundaan Putusan MK dan MA Terkait Gibran
Nasional

Pakar Ingatkan Konsekuensi Penundaan Putusan MK dan MA Terkait Gibran

2 November 2026
MA Tunda Penjelasan Publik soal Putusan Suket Ijazah Gibran
Nasional

MA Tunda Penjelasan Publik soal Putusan Suket Ijazah Gibran

2 November 2026
Polri Akan Dalami Keluhan Penggeledahan di Ponpes Sukoharjo
Nasional

Polri Akan Dalami Keluhan Penggeledahan di Ponpes Sukoharjo

2 November 2026
Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Gunakan Vape atau Rokok Elektrik
Nasional

Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Gunakan Vape atau Rokok Elektrik

2 November 2026
Gerindra, PDIP, PKB Kompak Tanggapi Putusan MA soal Suket Gibran
Nasional

Gerindra, PDIP, PKB Kompak Tanggapi Putusan MA soal Suket Gibran

1 November 2026
Next Post
Bahlil Tegur Warga Mampu: Jangan Gunakan BBM Subsidi

Bahlil Tegur Warga Mampu: Jangan Gunakan BBM Subsidi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini