Monday, October 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Dana DP Haji RI Rp66,6 Miliar Ditahan Saudi, Pemerintah Protes

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
20 August 2026
in Nasional
Dana DP Haji RI Rp66,6 Miliar Ditahan Saudi, Pemerintah Protes

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi dikabarkan menahan dana uang muka atau down payment (DP) untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2027.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa nilai dana yang diblokir mencapai 14 juta riyal. Jika dikonversikan dengan kurs Rp4.760 per riyal, jumlah tersebut setara sekitar Rp66,6 miliar.

BACA JUGA

MUI Tolak Penggunaan Alat Bantu Seks bagi Warga Binaan

Video Warga Binaan Diduga Pesta Sabu di Rutan Depok, Dua Petugas Diperiksa

“Mereka sudah mengirimkan surat bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal,” ujar Dahnil dalam rapat Komisi VIII DPR, Rabu (19/8/2026).

Menurut Dahnil, tindakan tersebut dilakukan otoritas Arab Saudi karena adanya dugaan pelanggaran terkait asuransi dalam pelaksanaan haji 2026.

Dalam surat yang diterima pemerintah Indonesia, otoritas Saudi menyebut terdapat sekitar 600 jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 2026 yang mengalami sembilan jenis penyakit kronis.

Kondisi kesehatan tersebut mencakup gagal ginjal, gagal jantung, penyakit paru-paru kronis, sirosis, gangguan saraf, gangguan psikiatri berat, serta tuberkulosis (TBC). Para jemaah dengan kondisi tersebut dinilai semestinya tidak memenuhi persyaratan kesehatan untuk berangkat ke Saudi.

“Sembilan penyakit yang seharusnya itu tidak bisa masuk ke Saudi atau tidak lolos istitha’ah kesehatan,” kata Dahnil.

Meski demikian, pemerintah Indonesia mempersoalkan keputusan pemblokiran dana tersebut. Dahnil menyebut dana yang ditahan merupakan pembayaran awal untuk kebutuhan haji 2027, sedangkan dugaan pelanggaran yang menjadi dasar sanksi berkaitan dengan pelaksanaan haji 2026.

“Kenapa? Uang yang kami kirimkan itu sebagai DP itu adalah uang yang diperuntukkan untuk haji 2027. Sedangkan yang mereka blok dan mau mereka ambil itu adalah untuk haji 2026. Surat itu kami sampaikan,” katanya.

Selain mempersoalkan pemblokiran dana, pemerintah Indonesia juga meminta penjelasan secara rinci mengenai dugaan pelanggaran asuransi tersebut.

Pemerintah akan menelusuri dan memverifikasi informasi yang disampaikan pihak Arab Saudi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Dahnil menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah telah mengirimkan nota diplomatik sebagai bentuk keberatan kepada pemerintah Arab Saudi.

“Kami sudah kirimkan nota diplomatik keberatan dari Kementerian Haji dan Umrah. Oleh sebab itu, tentu kami butuh bantuan dari parlemen untuk bersikap tegas. Ini kami didukung oleh teman-teman parlemen,” kata Dahnil.

Tags: Arab Saudibiaya hajiDP Hajihaji 2027Jemaah hajiKementerian HajiMetapos.id
Previous Post

Kenapa Kemarau Justru Bikin Nyamuk Meningkat?

Next Post

Kasus Silmy Karim, KPK Sita Aset Rp150 Miliar

Related Posts

MUI Tolak Penggunaan Alat Bantu Seks bagi Warga Binaan
Nasional

MUI Tolak Penggunaan Alat Bantu Seks bagi Warga Binaan

5 October 2026
Video Warga Binaan Diduga Pesta Sabu di Rutan Depok, Dua Petugas Diperiksa
Nasional

Video Warga Binaan Diduga Pesta Sabu di Rutan Depok, Dua Petugas Diperiksa

5 October 2026
Menunggu Putusan MK, Saldi Isra Minta Perdebatan Gibran Tak Ganggu Proses Hakim
Nasional

Menunggu Putusan MK, Saldi Isra Minta Perdebatan Gibran Tak Ganggu Proses Hakim

5 October 2026
Upah ART Asing di Hong Kong Naik
Nasional

Empat ABK Diduga Dianiaya di Kapal Cumi

4 October 2026
MUI Tolak Penggunaan Alat Bantu Seks bagi Warga Binaan
Nasional

MUI Tolak Penggunaan Alat Bantu Seks bagi Warga Binaan

4 October 2026
Masih Bekerja? Saldo JHT Ternyata Bisa Dicairkan
Nasional

Masih Bekerja? Saldo JHT Ternyata Bisa Dicairkan

4 October 2026
Next Post
Kasus Silmy Karim, KPK Sita Aset Rp150 Miliar

Kasus Silmy Karim, KPK Sita Aset Rp150 Miliar

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini