Monday, August 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Pengacara Nadiem Minta Hakim Banding Periksa Ulang Dua Bukti Penting

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
3 August 2026
in Nasional
Sidang Banding Nadiem Makarim

Sidang Banding Nadiem Makarim

Metapos.id, Jakarta – Sidang banding perkara Nadiem Makarim yang dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2026 diminta menjadi momentum untuk menguji kembali seluruh fakta persidangan secara menyeluruh. Tim Penasihat Hukum menilai masih terdapat sejumlah alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli yang belum dipertimbangkan secara utuh pada putusan tingkat pertama.

Menurut tim kuasa hukum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi perlu memeriksa kembali sejumlah saksi dan ahli agar putusan didasarkan pada keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan. Langkah tersebut dinilai penting demi menjamin objektivitas dan keadilan dalam proses hukum.

BACA JUGA

BPJS Kesehatan Ungkap 54 Juta Peserta Tak Aktif, Defisit Capai Rp2 Triliun Sebulan

Ramai Pagar Pengaman di Mal, DPR Imbau Publik Tak Sebarkan Spekulasi

Tim Penasihat Hukum juga menyoroti sejumlah hal yang dianggap keliru dalam putusan tingkat pertama. Mereka menilai penerapan unsur tindak pidana korupsi, hubungan sebab-akibat, hingga dasar penghitungan kerugian negara oleh BPKP belum sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Selain itu, pertimbangan putusan disebut mengabaikan sejumlah keterangan saksi dan ahli yang menyatakan tidak ada intervensi dalam proses pengadaan maupun keuntungan bagi terdakwa, Google, atau pihak lain. Tim hukum juga mempertanyakan dasar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp809 miliar serta dugaan mark-up dalam pengadaan Chromebook.

Dalam memori banding, kuasa hukum meminta pemeriksaan ulang terhadap saksi dari GoTo, LKPP, vendor Chromebook, serta menghadirkan Ahli Akuntansi Forensik dan Ahli Hukum Pidana yang belum sempat memberikan keterangan pada persidangan tingkat pertama. Permohonan itu diajukan setelah hasil pemeriksaan berkas perkara dinilai belum memuat seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Mewakili tim kuasa hukum, Dr. Dodi S. Abdulkadir mengatakan banding bukan sekadar menguji putusan sebelumnya. “Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Banding dapat memeriksa perkara ini secara menyeluruh sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebenaran materiil dan rasa keadilan,” ujarnya.

Tim hukum juga meminta Majelis Hakim memeriksa dua bukti penting, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Harga Pokok Produksi (HPP) perusahaan produsen Chromebook. Kedua dokumen tersebut dinilai relevan untuk menguji validitas penghitungan kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan.

Di sisi lain, Tim Penasihat Hukum menilai tindak lanjut Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap empat hakim tingkat pertama semakin memperkuat pentingnya pemeriksaan ulang perkara di tingkat banding. Mereka berharap proses banding dapat memastikan seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan saksi dinilai secara objektif demi menghadirkan putusan yang adil.

Tags: dugaan korupsiHeadlineKomisi YudisialMetaposNadiem Makarimpengacara NadiemPengadilan Tinggisidang banding
Previous Post

BEI Sempurnakan Notasi Khusus Saham demi Tingkatkan Transparansi Pasar Modal

Next Post

Tarif Ekspor Tuna ke Jepang Resmi Nol Persen, Peluang Baru bagi Industri Perikanan

Related Posts

BPJS Kesehatan Ungkap 54 Juta Peserta Tak Aktif, Defisit Capai Rp2 Triliun Sebulan
Nasional

BPJS Kesehatan Ungkap 54 Juta Peserta Tak Aktif, Defisit Capai Rp2 Triliun Sebulan

3 August 2026
Ramai Pagar Pengaman di Mal, DPR Imbau Publik Tak Sebarkan Spekulasi
Nasional

Ramai Pagar Pengaman di Mal, DPR Imbau Publik Tak Sebarkan Spekulasi

3 August 2026
Anggaran MBG Belum Dipisah Tahun Depan, Pemerintah Ikuti Tenggat Putusan MK
Nasional

Anggaran MBG Belum Dipisah Tahun Depan, Pemerintah Ikuti Tenggat Putusan MK

2 August 2026
Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026
Nasional

Lelang Aset Benny Tjokrosaputro Hasilkan Rp129,15 Miliar untuk Negara

1 August 2026
Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950, Pertamina Jelaskan Penyebabnya
Nasional

Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

1 August 2026
Dampak Kemarau Meningkat, BPBD Catat 140 Ribu Warga Bogor Alami Krisis Air
Nasional

Dampak Kemarau Meningkat, BPBD Catat 140 Ribu Warga Bogor Alami Krisis Air

1 August 2026
Next Post
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Tarif Ekspor Tuna ke Jepang Resmi Nol Persen, Peluang Baru bagi Industri Perikanan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini