Friday, September 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Pengacara Nadiem Minta Hakim Banding Periksa Ulang Dua Bukti Penting

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
3 August 2026
in Nasional
Sidang Banding Nadiem Makarim

Sidang Banding Nadiem Makarim

Metapos.id, Jakarta – Sidang banding perkara Nadiem Makarim yang dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2026 diminta menjadi momentum untuk menguji kembali seluruh fakta persidangan secara menyeluruh. Tim Penasihat Hukum menilai masih terdapat sejumlah alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli yang belum dipertimbangkan secara utuh pada putusan tingkat pertama.

Menurut tim kuasa hukum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi perlu memeriksa kembali sejumlah saksi dan ahli agar putusan didasarkan pada keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan. Langkah tersebut dinilai penting demi menjamin objektivitas dan keadilan dalam proses hukum.

BACA JUGA

Investasi Penting untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan PAD Kabupaten Dairi

Penggeledahan ATR/BPN Rampung, KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti

Tim Penasihat Hukum juga menyoroti sejumlah hal yang dianggap keliru dalam putusan tingkat pertama. Mereka menilai penerapan unsur tindak pidana korupsi, hubungan sebab-akibat, hingga dasar penghitungan kerugian negara oleh BPKP belum sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Selain itu, pertimbangan putusan disebut mengabaikan sejumlah keterangan saksi dan ahli yang menyatakan tidak ada intervensi dalam proses pengadaan maupun keuntungan bagi terdakwa, Google, atau pihak lain. Tim hukum juga mempertanyakan dasar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp809 miliar serta dugaan mark-up dalam pengadaan Chromebook.

Dalam memori banding, kuasa hukum meminta pemeriksaan ulang terhadap saksi dari GoTo, LKPP, vendor Chromebook, serta menghadirkan Ahli Akuntansi Forensik dan Ahli Hukum Pidana yang belum sempat memberikan keterangan pada persidangan tingkat pertama. Permohonan itu diajukan setelah hasil pemeriksaan berkas perkara dinilai belum memuat seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Mewakili tim kuasa hukum, Dr. Dodi S. Abdulkadir mengatakan banding bukan sekadar menguji putusan sebelumnya. “Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Banding dapat memeriksa perkara ini secara menyeluruh sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebenaran materiil dan rasa keadilan,” ujarnya.

Tim hukum juga meminta Majelis Hakim memeriksa dua bukti penting, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Harga Pokok Produksi (HPP) perusahaan produsen Chromebook. Kedua dokumen tersebut dinilai relevan untuk menguji validitas penghitungan kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan.

Di sisi lain, Tim Penasihat Hukum menilai tindak lanjut Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap empat hakim tingkat pertama semakin memperkuat pentingnya pemeriksaan ulang perkara di tingkat banding. Mereka berharap proses banding dapat memastikan seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan saksi dinilai secara objektif demi menghadirkan putusan yang adil.

Tags: dugaan korupsiHeadlineKomisi YudisialMetaposNadiem Makarimpengacara NadiemPengadilan Tinggisidang banding
Previous Post

BEI Sempurnakan Notasi Khusus Saham demi Tingkatkan Transparansi Pasar Modal

Next Post

Tarif Ekspor Tuna ke Jepang Resmi Nol Persen, Peluang Baru bagi Industri Perikanan

Related Posts

Investasi Penting untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan PAD Kabupaten Dairi
Nasional

Investasi Penting untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan PAD Kabupaten Dairi

17 September 2026
Penggeledahan ATR/BPN Rampung, KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti
Nasional

Penggeledahan ATR/BPN Rampung, KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti

17 September 2026
KPK Ungkap Aset Eks Pejabat Haji Senilai Rp6,5 Miliar
Nasional

KPK Ungkap Aset Eks Pejabat Haji Senilai Rp6,5 Miliar

17 September 2026
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Resmi Ditutup
Nasional

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Resmi Ditutup

17 September 2026
LPDP Jakarta Siapkan Beasiswa S2-S3 untuk 75 Orang
Nasional

LPDP Jakarta Siapkan Beasiswa S2-S3 untuk 75 Orang

17 September 2026
BNPB Catat 94 Pengungsi Gempa NTT Meninggal Dunia
Nasional

BNPB Catat 94 Pengungsi Gempa NTT Meninggal Dunia

17 September 2026
Next Post
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Tarif Ekspor Tuna ke Jepang Resmi Nol Persen, Peluang Baru bagi Industri Perikanan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini