Sunday, August 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

BEI Sempurnakan Notasi Khusus Saham demi Tingkatkan Transparansi Pasar Modal

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
3 August 2026
in Ekbis
Gedung BEI

Gedung BEI

Metapos.id, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyempurnakan mekanisme penyampaian informasi perusahaan tercatat melalui pembaruan notasi khusus saham dan tampilan kolom Remarks dalam Jakarta Automated Trading System (JATS). Kebijakan tersebut mulai efektif diberlakukan pada Senin, 3 Agustus 2026 sebagai bagian dari transformasi pasar modal Indonesia.

Penyempurnaan itu dilakukan melalui dua Surat Edaran yang diterbitkan pada 31 Juli 2026. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi informasi sekaligus memberikan data yang lebih akurat dan relevan bagi investor dalam mengambil keputusan investasi.

BACA JUGA

PMSol Perluas Jejaring Bisnis Maritim Indonesia ke Pasar Tiongkok

HBA Agustus 2026 Turun 5,62 Persen, Jadi USD124,44 per Ton

Salah satu perubahan utama adalah penambahan Notasi Khusus “P” yang diberikan kepada perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan minimum saham free float. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-A dan Nomor I-V terkait pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia.

Di sisi lain, BEI juga menghapus empat notasi khusus, yakni “E”, “D”, “A”, dan “S”. Informasi yang sebelumnya diwakili oleh kode tersebut kini telah diakomodasi melalui ketentuan Papan Pemantauan Khusus dan aturan suspensi yang berlaku.

Selain perubahan notasi, BEI turut menyesuaikan tampilan informasi pada kolom Remarks di sistem JATS. Pembaruan ini dilakukan agar informasi mengenai perusahaan tercatat menjadi lebih jelas, akurat, dan selaras dengan regulasi terbaru.

Implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap sesuai kategori papan pencatatan perusahaan. Penghapusan notasi “E”, “D”, “A”, dan “S” mulai berlaku efektif pada 30 November 2026, sementara penerapan notasi “P” dimulai pada tanggal yang sama untuk Papan Akselerasi dan pada 30 April 2027 untuk Papan Utama serta Papan Pengembangan.

Direktur BEI menyebut penyempurnaan ini merupakan bagian dari komitmen Bursa dalam mendukung reformasi pasar modal melalui penguatan kualitas keterbukaan informasi. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan perdagangan efek yang lebih teratur, wajar, dan efisien.

Dengan penyempurnaan notasi khusus dan sistem informasi JATS, investor diharapkan semakin mudah memahami kondisi perusahaan tercatat sebelum mengambil keputusan investasi. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya BEI membangun pasar modal Indonesia yang lebih transparan, modern, dan berdaya saing.

Tags: BEIBursa Efek Indonesiafree floatHeadlineInvestorJATSMetapos.idNotasi Khusus SahamPasar modal
Previous Post

Piala Presiden 2026 Makin Bergengsi, Hadiah Juara Kini Rp8 Miliar

Next Post

Pengacara Nadiem Minta Hakim Banding Periksa Ulang Dua Bukti Penting

Related Posts

PMSol Perluas Jejaring Bisnis Maritim Indonesia ke Pasar Tiongkok
Ekbis

PMSol Perluas Jejaring Bisnis Maritim Indonesia ke Pasar Tiongkok

8 August 2026
Batu Bara
Ekbis

HBA Agustus 2026 Turun 5,62 Persen, Jadi USD124,44 per Ton

8 August 2026
Sri Mulyani
Ekbis

Sri Mulyani Ditunjuk Kembali sebagai Penasihat Bank Dunia

7 August 2026
PLN
Ekbis

PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen Selama GIIAS 2026, Ini Syaratnya

6 August 2026
Pengelolaan Whoosh Berubah, Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC
Ekbis

Pengelolaan Whoosh Berubah, Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC

6 August 2026
purbaya
Ekbis

Kemenkeu Ambil Alih Saham BUMN di Whoosh, Purbaya Pastikan Tak Bebani APBN

5 August 2026
Next Post
Sidang Banding Nadiem Makarim

Pengacara Nadiem Minta Hakim Banding Periksa Ulang Dua Bukti Penting

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini