Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia mulai memanfaatkan tarif ekspor 0 persen untuk produk olahan tuna dan cakalang ke Jepang melalui skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Kebijakan yang berlaku mulai 1 Agustus 2026 itu diharapkan meningkatkan daya saing produk perikanan nasional di pasar Jepang.
Menyusul implementasi kebijakan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat tata kelola sektor perikanan tangkap dari hulu hingga hilir. Langkah ini dilakukan agar kualitas bahan baku dan rantai produksi mampu memenuhi standar ekspor yang ditetapkan Jepang.
Sebelumnya, empat kategori produk olahan tuna dan cakalang dikenakan tarif bea masuk sebesar 9,6 persen di Jepang. Dengan tarif baru sebesar 0 persen, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk memperluas pasar sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia.
KKP juga mendorong Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang telah memiliki registrasi IJEPA agar segera memanfaatkan fasilitas tersebut. Hingga kini, sejumlah UPI telah memperoleh nomor registrasi setelah melalui proses verifikasi administrasi dan teknis.
Selain membuka akses pasar yang lebih luas, KKP menegaskan pentingnya menjaga kualitas hasil tangkapan sejak proses penangkapan, pengolahan, hingga distribusi. Pengawasan berkala terhadap UPI juga akan terus dilakukan guna memastikan seluruh persyaratan IJEPA tetap dipenuhi.
Berdasarkan data KKP, nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke Jepang pada 2025 mencapai sekitar 613,65 juta dolar AS. Komoditas tuna dan cakalang menyumbang sekitar 26,2 persen dari total nilai ekspor tersebut, menjadikannya salah satu produk unggulan Indonesia di pasar Jepang.
Pemerintah optimistis penghapusan tarif akan meningkatkan volume ekspor sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pasar tuna Jepang. KKP juga terus membuka registrasi bagi lebih banyak eksportir agar dapat memanfaatkan fasilitas tarif preferensi tersebut.
Melalui penguatan tata kelola perikanan dan pemanfaatan fasilitas IJEPA, Indonesia diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri pengolahan ikan secara berkelanjutan. Kebijakan ini juga dinilai memberi manfaat bagi pelaku usaha, nelayan, hingga perekonomian nasional melalui peningkatan nilai ekspor.







