Metapos.id, Jakarta – Pemerintah akan menerapkan standar baru dalam layanan pertanahan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai 17 Agustus 2026. Aturan tersebut menetapkan proses balik nama sertifikat tanah harus diselesaikan dalam waktu paling lama 10 hari kerja.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik agar masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam setiap pengurusan dokumen pertanahan. Aparat yang tidak memenuhi standar pelayanan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
Skema pelayanan baru mengatur penyusunan Akta Jual Beli (AJB) oleh notaris atau PPAT diselesaikan maksimal dua hari. Tahap berikutnya, verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berlangsung paling lama tiga hari. Setelah pemohon melunasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), BPN memiliki waktu maksimal lima hari untuk menyelesaikan proses balik nama sertifikat.
Di samping itu, ATR/BPN juga mulai menerapkan sistem pengukuran tanah yang terjadwal. Melalui mekanisme ini, setiap pemohon akan memperoleh kepastian jadwal pengukuran, dengan batas waktu paling lama tujuh hari sejak permohonan didaftarkan.
Penerapan kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat layanan administrasi pertanahan, meningkatkan kepastian bagi masyarakat, serta memperkuat pengawasan terhadap kinerja petugas di seluruh kantor pertanahan di Indonesia.







