Thursday, October 15, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Standar Baru ATR/BPN: Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
15 July 2026
in Nasional
Standar Baru ATR/BPN: Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah akan menerapkan standar baru dalam layanan pertanahan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai 17 Agustus 2026. Aturan tersebut menetapkan proses balik nama sertifikat tanah harus diselesaikan dalam waktu paling lama 10 hari kerja.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik agar masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam setiap pengurusan dokumen pertanahan. Aparat yang tidak memenuhi standar pelayanan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

BACA JUGA

ASABRI Dorong Purnawirawan Sehat dan Sejahtera Lewat NAWASENA

Terungkap, OTT KPK di BNPB Berkaitan dengan Proyek Pengadaan

Skema pelayanan baru mengatur penyusunan Akta Jual Beli (AJB) oleh notaris atau PPAT diselesaikan maksimal dua hari. Tahap berikutnya, verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berlangsung paling lama tiga hari. Setelah pemohon melunasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), BPN memiliki waktu maksimal lima hari untuk menyelesaikan proses balik nama sertifikat.

Di samping itu, ATR/BPN juga mulai menerapkan sistem pengukuran tanah yang terjadwal. Melalui mekanisme ini, setiap pemohon akan memperoleh kepastian jadwal pengukuran, dengan batas waktu paling lama tujuh hari sejak permohonan didaftarkan.

Penerapan kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat layanan administrasi pertanahan, meningkatkan kepastian bagi masyarakat, serta memperkuat pengawasan terhadap kinerja petugas di seluruh kantor pertanahan di Indonesia.

Tags: ATR BPNbalik namalayanan pertanahanMetapos.idNusron wahidpengukuran tanahPNBPsertifikat tanah
Previous Post

Prekuel Friday the 13th Rilis Teaser Perdana, Tayang Oktober 2026

Next Post

Agent Kim Reactivated Dominasi Netflix dengan 59,1 Juta Jam Tayang

Related Posts

ASABRI Dorong Purnawirawan Sehat dan Sejahtera Lewat NAWASENA
Nasional

ASABRI Dorong Purnawirawan Sehat dan Sejahtera Lewat NAWASENA

14 October 2026
Terungkap, OTT KPK di BNPB Berkaitan dengan Proyek Pengadaan
Nasional

Terungkap, OTT KPK di BNPB Berkaitan dengan Proyek Pengadaan

14 October 2026
OTT BNPB, KPK Telusuri Dugaan Penyimpangan Pengadaan
Nasional

OTT BNPB, KPK Telusuri Dugaan Penyimpangan Pengadaan

14 October 2026
Kapolri: Polisi Harus Pahami Aspirasi Warga, Bukan Cuma Jaga Keamanan
Nasional

Kapolri: Polisi Harus Pahami Aspirasi Warga, Bukan Cuma Jaga Keamanan

14 October 2026
Denny dan Refly Temui DPD, Apa Langkah Berikutnya soal Gibran?
Nasional

Denny dan Refly Temui DPD, Apa Langkah Berikutnya soal Gibran?

14 October 2026
KPK Gerebek Lingkungan BNPB, Sestama Ikut Diamankan
Nasional

KPK Gerebek Lingkungan BNPB, Sestama Ikut Diamankan

14 October 2026
Next Post
Agent Kim Reactivated Dominasi Netflix dengan 59,1 Juta Jam Tayang

Agent Kim Reactivated Dominasi Netflix dengan 59,1 Juta Jam Tayang

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini