Metapos.id, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mengajukan Kuntadi kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai kandidat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Febrie Adriansyah.
Kuntadi dikenal sebagai salah satu jaksa senior di lingkungan Kejaksaan Agung. Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, pada Januari 1970 itu telah mengabdi sejak 1996. Ia mengawali perjalanan kariernya sebagai staf tata usaha di Jampidsus sebelum memperoleh berbagai penugasan penting di Korps Adhyaksa.
Karier Kuntadi terus mengalami peningkatan. Pada 2017, ia dipercaya mengemban tugas sebagai Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Setahun kemudian, ia mendapat amanah memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Namanya semakin mendapat perhatian publik ketika ditunjuk sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus pada 2022. Dalam jabatan tersebut, Kuntadi memimpin pengusutan sejumlah perkara korupsi bernilai besar, termasuk kasus proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika serta dugaan korupsi di PT Timah Tbk.
Memasuki 2024, Kuntadi dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum kemudian dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kariernya kembali berlanjut saat Presiden Prabowo menunjuknya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung pada November 2025.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Jaksa Agung telah mengirimkan surat kepada Presiden pada 14 Juli 2026 yang berisi usulan pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus.
Saat ini, usulan tersebut masih menunggu proses penilaian sesuai ketentuan yang berlaku sebelum Presiden menentukan pejabat definitif yang akan mengisi jabatan Jampidsus.







