Wednesday, July 15, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Keramas saat Mandi Wajib setelah Haid, Wajib atau Sunnah?

Aulia Fitrie by Aulia Fitrie
15 July 2026
in Lifestyle & Health
TUKS Petrokimia Gresik Raih Nilai 94 Persen, Jadi Pelabuhan Terbaik Nasional

Metapos.id, Jakarta – Mandi wajib setelah haid merupakan kewajiban bagi muslimah sebelum kembali menjalankan ibadah seperti salat dan puasa. Namun, masih banyak yang bertanya apakah mandi wajib harus disertai keramas menggunakan sampo.  

Dalam fikih Islam, rukun mandi wajib hanya terdiri dari dua hal, yaitu niat untuk menghilangkan hadas besar dan memastikan air mengalir ke seluruh tubuh, termasuk rambut hingga ke pangkalnya. Penggunaan sampo tidak termasuk syarat sah mandi wajib.  

BACA JUGA

Kenapa Piala Dunia Hanya Digelar Empat Tahun Sekali? Ini Alasannya

Diet “Nenek Moyang” Jadi Rahasia Stamina Erling Haaland, Tembus 6.000 Kalori

Keramas dalam pengertian sehari-hari identik dengan mencuci rambut memakai sampo. Sementara dalam mandi wajib, yang diwajibkan adalah membasahi seluruh rambut dan kulit kepala agar air merata.  

Islam juga memberikan kemudahan bagi perempuan yang memiliki rambut panjang atau dikepang. Selama air dapat mencapai pangkal rambut, mereka tidak diwajibkan mengurai kepangan saat mandi wajib.  

Rasulullah SAW menganjurkan mengguyurkan air ke kepala sebanyak tiga kali sambil menyela rambut agar air benar-benar meresap. Tata cara ini menjadi bagian dari sunnah yang dianjurkan ketika mandi wajib.  

Penggunaan sampo diperbolehkan karena dapat membantu membersihkan rambut dan membuatnya lebih nyaman. Namun, pemakaiannya bersifat pelengkap, bukan kewajiban dalam ibadah bersuci.  

Adapun tata cara mandi wajib yang dianjurkan dimulai dengan niat, membersihkan najis, berwudu, menyiram kepala tiga kali, lalu mengguyur seluruh tubuh dimulai dari sisi kanan kemudian kiri. Setelah itu, seseorang boleh melanjutkan mandi seperti biasa menggunakan sabun atau sampo.  

Dengan demikian, mandi wajib setelah haid tetap sah meski tidak keramas menggunakan sampo. Hal terpenting adalah memastikan air membasahi seluruh tubuh dan rambut sesuai tuntunan syariat.  

Tags: fikih IslamhaidHeadlinekeramasmandi junubmandi wajibMetapos.idsampo
Previous Post

Stephen Chow Kembali Bersinar, Kung Fu Soccer Raup Rp1,2 Triliun dalam Dua Hari

Next Post

Diusulkan Jadi Jampidsus, Begini Rekam Jejak Kuntadi di Kejaksaan Agung

Related Posts

Kenapa Piala Dunia Hanya Digelar Empat Tahun Sekali? Ini Alasannya
Lifestyle & Health

Kenapa Piala Dunia Hanya Digelar Empat Tahun Sekali? Ini Alasannya

15 July 2026
Diet “Nenek Moyang” Jadi Rahasia Stamina Erling Haaland, Tembus 6.000 Kalori
Lifestyle & Health

Diet “Nenek Moyang” Jadi Rahasia Stamina Erling Haaland, Tembus 6.000 Kalori

15 July 2026
TUKS Petrokimia Gresik Raih Nilai 94 Persen, Jadi Pelabuhan Terbaik Nasional
Lifestyle & Health

Niat Baik Belum Tentu Benar, Ini 5 Sedekah yang Dilarang Islam

15 July 2026
TUKS Petrokimia Gresik Raih Nilai 94 Persen, Jadi Pelabuhan Terbaik Nasional
Lifestyle & Health

Stephen Chow Kembali Bersinar, Kung Fu Soccer Raup Rp1,2 Triliun dalam Dua Hari

15 July 2026
Kenali 15 Makanan Pemicu Gas Berlebih agar Pencernaan Tetap Nyaman
Lifestyle & Health

Kenali 15 Makanan Pemicu Gas Berlebih agar Pencernaan Tetap Nyaman

15 July 2026
Kisah Pilu Daveigh Chase, dari Tunawisma hingga Tinggalkan Warisan Rp7,2 Miliar
Lifestyle & Health

NCT 127 Tetap Bersama SM, Kontrak Johnny hingga Haechan Resmi Diperpanjang

15 July 2026
Next Post
Diusulkan Jadi Jampidsus, Begini Rekam Jejak Kuntadi di Kejaksaan Agung

Diusulkan Jadi Jampidsus, Begini Rekam Jejak Kuntadi di Kejaksaan Agung

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini