Metapos.id, Jakarta — Pemerintah Italia berencana menerapkan aturan baru bagi pejalan kaki yang menggunakan telepon seluler saat melintasi jalan. Pelanggar nantinya dapat dikenai sanksi berupa denda.
Rencana tersebut masuk dalam pembaruan aturan lalu lintas Italia. Pemerintah ingin meningkatkan kewaspadaan pejalan kaki sekaligus menekan potensi kecelakaan yang dipicu oleh penggunaan perangkat elektronik saat menyeberang.
Melansir Guardian, Jumat (28/8/2026), denda bagi pejalan kaki yang kedapatan menatap layar ponsel ketika menyeberang diusulkan mulai 75 euro. Nilai tersebut setara sekitar Rp1,5 juta dengan asumsi kurs 1 euro mencapai Rp20.650.
Aturan baru itu diperkirakan dapat disahkan pada pertengahan Oktober. Pemerintah Italia menilai penggunaan ponsel dapat mengurangi perhatian seseorang terhadap kondisi lalu lintas sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Pejalan kaki yang terlalu fokus pada layar berpotensi tidak menyadari kendaraan yang sedang mendekat. Situasi tersebut juga dapat menyulitkan pengemudi untuk mengantisipasi keberadaan pejalan kaki secara cepat.
Isu mengenai kelalaian pejalan kaki akibat penggunaan ponsel sebelumnya juga pernah muncul dalam perkara kecelakaan di Italia. Dalam beberapa keputusan pengadilan, pejalan kaki dinilai ikut memiliki tanggung jawab karena tidak cukup berhati-hati saat berada di jalan.
Perangkat Lain Ikut Diatur
Larangan yang dirancang pemerintah Italia tidak terbatas pada penggunaan telepon seluler. Perangkat seperti tablet, laptop, hingga kamera digital juga termasuk dalam kategori yang akan diatur ketika seseorang sedang menyeberang.
Meski demikian, rancangan tersebut tetap memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu. Percakapan menggunakan ponsel dengan fitur hands-free masih diperbolehkan selama menyeberang.
Penggunaan telepon untuk keperluan darurat juga tidak termasuk tindakan yang dilarang. Begitu pula dengan earphone yang masih diperbolehkan selama penggunanya tetap mampu mendengar menggunakan kedua telinga.
Ketentuan tersebut secara khusus ditujukan kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang. Artinya, penggunaan perangkat elektronik ketika seseorang berjalan di trotoar tidak masuk dalam aturan tersebut.
Pemerintah juga menambahkan kewajiban bagi pejalan kaki sebelum memasuki badan jalan. Mereka harus memastikan pengemudi yang mendekat telah mengetahui keberadaan mereka dan bersiap memberikan kesempatan untuk menyeberang.
Saat berada di jalan, pejalan kaki juga diminta terus bergerak dan tidak berhenti terlalu lama. Tindakan yang menyebabkan kendaraan terhambat juga akan menjadi perhatian dalam aturan tersebut.
Italia Ikuti Negara Lain
Kebijakan untuk mengatasi kebiasaan berjalan sambil menggunakan ponsel sebenarnya telah diterapkan di sejumlah wilayah lain.
Lithuania, misalnya, mulai memberlakukan denda pada 2018 terhadap pejalan kaki yang menggunakan ponsel atau melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika menyeberang.
Honolulu di Amerika Serikat sebelumnya juga menerapkan aturan serupa pada 2017. Kebijakan tersebut kemudian diikuti Yamato City di Jepang pada 2020.
Selain pejalan kaki, revisi aturan lalu lintas Italia juga memperketat sanksi terhadap pengemudi yang menggunakan ponsel ketika berkendara.
Untuk pelanggaran berulang, denda yang dikenakan dapat mencapai 2.588 euro. Pelanggar juga dapat menghadapi penangguhan izin mengemudi selama satu hingga tiga bulan.
Di sisi lain, ketentuan mengenai pembatasan bagi pengemudi berusia 85 tahun ke atas akhirnya tidak dimasukkan dalam rancangan terbaru.
Sebelumnya, pemerintah sempat mempertimbangkan aturan yang membatasi pengemudi lanjut usia untuk berkendara dalam radius 100 kilometer dari tempat tinggal. Mereka juga sempat diwacanakan dilarang menggunakan jalan tol.
Rencana tersebut mendapat penolakan dari masyarakat. Kementerian Transportasi Italia kemudian memastikan ketentuan itu telah dihapus dari rancangan atas permintaan Menteri Transportasi Italia Matteo Salvini.







