Metapos.id, Jakarta – Tape dan durian merupakan makanan yang dapat mengandung alkohol secara alami akibat proses fermentasi, tetapi keduanya tetap diperbolehkan dikonsumsi dalam kondisi tertentu.
Dalam Islam, minuman yang memabukkan atau tergolong khamr diharamkan sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Maidah ayat 90.
Nabi Muhammad SAW juga menegaskan bahwa segala sesuatu yang memabukkan hukumnya haram, termasuk jika dikonsumsi dalam jumlah sedikit.
“Setiap yang memabukkan hukumnya haram dan apa yang banyak memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram,” demikian hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah.
Meski demikian, alkohol yang terdapat dalam tape dan durian terbentuk secara alami melalui fermentasi dan tidak otomatis membuat makanan tersebut menjadi khamr.
Dalam pandangan Imam Abu Hanifah, khamr memang mengandung alkohol, tetapi alkohol tidak selalu dapat dikategorikan sebagai khamr.
Ketentuan mengenai tape juga tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal yang menyatakan tape dan air tape tidak termasuk khamr selama tidak terbukti memabukkan.
Hal tersebut diperkuat Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol yang menyebut etanol hasil fermentasi non-industri khamr tidak tergolong najis atau haram selama kadarnya tidak sampai memabukkan.
Tape dapat menjadi haram apabila sengaja difermentasi dan diolah menjadi minuman keras.
Konsumsi tape juga perlu dihindari apabila makanan tersebut sudah terlalu lama disimpan hingga busuk, berjamur, berubah rasa, atau membahayakan kesehatan.
Hal serupa berlaku pada durian yang dapat menjadi haram jika sengaja difermentasi untuk menghasilkan minuman keras atau kondisi yang membahayakan tubuh.







