Metapos.id, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu terhadap mantan Presiden Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, berharap Joko Widodo hadir langsung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/7/2026) dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum Dokter Tifa. Pada sidang perdana yang digelar pekan lalu, Jokowi tidak hadir di ruang persidangan.
Dokter Tifa mengaku ingin mengajukan sejumlah pertanyaan terkait 709 dokumen yang menjadi barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Menurutnya, salinan dokumen itu telah dipelajari bersama tim kuasa hukumnya selama hampir satu tahun.
Ia menyebut hanya akan mengajukan tiga pertanyaan kepada Jokowi, termasuk mengenai dokumen transkrip nilai yang menurutnya memiliki sejumlah kejanggalan. Dokter Tifa menegaskan siap mendengarkan penjelasan Jokowi apabila hadir di persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, memastikan kliennya akan datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurut Rivai, Jokowi memilih hadir secara fisik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses peradilan dan tidak akan mengikuti sidang secara daring.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Namun, tiga tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar, telah memperoleh penghentian proses hukum setelah mengajukan restorative justice dan permohonan maaf yang diterima oleh Jokowi.







