Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tim penyidik menduga Andri memiliki keterkaitan dalam proses pengadaan motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN). Selain itu, aparat juga menyoroti mekanisme penunjukan vendor dalam proyek tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, PT YAT tetap masuk sebagai vendor meskipun belum memiliki dealer maupun bengkel motor listrik yang beroperasi. Karena itu, penyidik menelusuri tahapan seleksi serta kelengkapan persyaratan perusahaan.
Penyidik menyebut perusahaan tersebut diduga belum memenuhi sejumlah ketentuan saat proses pengadaan berlangsung. Namun demikian, perusahaan tetap tercatat dalam pelaksanaan pengadaan yang kini menjadi objek penyidikan.
Di sisi lain, Kejagung tidak hanya memeriksa pengadaan motor listrik. Penyidik juga memperluas pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.
Selain menelusuri alur pengadaan, penyidik mendalami dugaan hubungan sejumlah pihak dengan yayasan pengelola. Mereka juga memeriksa indikasi penggelembungan nilai pada beberapa pengadaan barang.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari unsur mantan pejabat BGN serta pihak swasta yang diduga memiliki peran dalam proses pengadaan.
Sementara itu, proses hukum masih terus berjalan. Kejagung menegaskan penyidikan akan dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain jika ditemukan bukti tambahan.







