Metaposid, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham dan Asrul Azis Taba yang berasal dari pihak swasta.
Ismail Adham diketahui menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour. Sementara itu, Asrul Azis Taba merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan tokoh yang pernah memimpin asosiasi perjalanan haji dan umrah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama sejak 8 hingga 27 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Menurut penyidik, kedua tersangka diduga berperan dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mereka juga diduga terlibat dalam pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk memuluskan proses tersebut.
KPK mengungkap adanya pertemuan antara para tersangka dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Pertemuan tersebut diduga bertujuan meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam regulasi.
Dalam prosesnya, kuota haji reguler dan kuota haji khusus disebut dibagi dengan skema 50 persen berbanding 50 persen. Penyidik menduga pengaturan tersebut memberikan keuntungan bagi sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka.
KPK juga menduga Ismail Adham dan Asrul Azis memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu yang terkait dengan pengelolaan kuota haji. Dari dugaan praktik tersebut, perusahaan yang terafiliasi dengan keduanya disebut memperoleh keuntungan tidak sah bernilai puluhan miliar rupiah.
Dengan penahanan ini, seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara kuota haji kini telah menjalani proses penahanan. Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menahan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz dalam kasus yang sama.







