Tuesday, July 21, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Dugaan Korupsi Rp600 Miliar KoinWorks, Kejati Tetapkan Ko Xiong sebagai Tersangka

Aulia Fitrie by Aulia Fitrie
4 June 2026
in Nasional

Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Jakarta kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit melalui platform financial technology KoinWorks periode 2020-2024. Tersangka yang dijerat adalah Beneficial Owner PT RMS, LHL alias Ko Xiong.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan tersangka telah ditahan sejak 2 Juni 2026. Penahanan awal dilakukan di Lapas Kelas I Malang sebelum yang bersangkutan dipindahkan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

BACA JUGA

Gerindra Minta Hotman Paris Tak Kaitkan Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah

Polemik Ucapan saat Konferensi Pers, Hotman Paris Akhirnya Angkat Bicara dan Minta Maaf

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana kredit melalui PT LAT selaku pengelola KoinWorks.

Menurut penyidik, LHL diduga berperan memanipulasi pengajuan kredit kepada bank melalui KoinWorks. Modus yang digunakan antara lain dengan memanfaatkan nama pegawai PT RMS, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak bekerja.

Tindakan tersebut diduga dilakukan bersama tersangka lain yang telah lebih dahulu ditetapkan. Mereka adalah Direktur Operasional PT LAT berinisial BAA, Komisaris PT LAT berinisial BH, serta Direktur Utama PT LAT berinisial JB.

Penyidik menyebut para tersangka mengajukan dan menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum. Mereka diduga memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi sehingga kredit dapat dicairkan.

Akibat praktik tersebut, nilai pencairan kredit yang diduga bermasalah mencapai sekitar Rp600 miliar. Dana hasil kredit juga diduga digunakan tidak sesuai dengan tujuan pengajuan pembiayaan yang sebenarnya.

Dalam proses penyidikan, Kejati Jakarta telah menyita uang lebih dari Rp14 miliar serta mengumpulkan berbagai alat bukti. Penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pihak perbankan dan nasabah yang diduga terlibat dalam manipulasi pengajuan kredit.

Tags: fintech KoinWorksHeadlineKejati JakartaKo XiongKoinworkskorupsi kreditkredit fiktifMetapos.idPT LAT
Previous Post

Rashford Jadi Rebutan Klub Premier League Usai Musim Gemilang di Barcelona

Next Post

Bareskrim: Nitrous Oxide dalam Whip Pink Belum Masuk Kategori Narkotika

Related Posts

Gerindra Minta Hotman Paris Tak Kaitkan Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah
Nasional

Gerindra Minta Hotman Paris Tak Kaitkan Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah

21 July 2026
Polemik Ucapan saat Konferensi Pers, Hotman Paris Akhirnya Angkat Bicara dan Minta Maaf
Nasional

Polemik Ucapan saat Konferensi Pers, Hotman Paris Akhirnya Angkat Bicara dan Minta Maaf

21 July 2026
Bahlil: Harga Pertamax Bisa Turun Jika Harga Minyak Dunia Menurun
Nasional

Bahlil: Harga Pertamax Bisa Turun Jika Harga Minyak Dunia Menurun

21 July 2026
Pengurusan KK, KTP-el, dan KIA Kini Lebih Mudah, Surat Pengantar RT/RW Dihapus
Nasional

Pengurusan KK, KTP-el, dan KIA Kini Lebih Mudah, Surat Pengantar RT/RW Dihapus

21 July 2026
Rodri Ukir Kisah Inspiratif usai Bawa Spanyol Juara Piala Dunia 2026
Nasional

Lebih dari 1.200 WNI Berhasil Dipulangkan dari Sindikat Online Scam Myanmar

21 July 2026
Prabowo Beri Peringatan kepada Menteri: Jabatan Ada Batas Waktunya
Nasional

Prabowo Beri Peringatan kepada Menteri: Jabatan Ada Batas Waktunya

20 July 2026
Next Post
Bareskrim: Nitrous Oxide dalam Whip Pink Belum Masuk Kategori Narkotika

Bareskrim: Nitrous Oxide dalam Whip Pink Belum Masuk Kategori Narkotika

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini