Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Jakarta kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit melalui platform financial technology KoinWorks periode 2020-2024. Tersangka yang dijerat adalah Beneficial Owner PT RMS, LHL alias Ko Xiong.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan tersangka telah ditahan sejak 2 Juni 2026. Penahanan awal dilakukan di Lapas Kelas I Malang sebelum yang bersangkutan dipindahkan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana kredit melalui PT LAT selaku pengelola KoinWorks.
Menurut penyidik, LHL diduga berperan memanipulasi pengajuan kredit kepada bank melalui KoinWorks. Modus yang digunakan antara lain dengan memanfaatkan nama pegawai PT RMS, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak bekerja.
Tindakan tersebut diduga dilakukan bersama tersangka lain yang telah lebih dahulu ditetapkan. Mereka adalah Direktur Operasional PT LAT berinisial BAA, Komisaris PT LAT berinisial BH, serta Direktur Utama PT LAT berinisial JB.
Penyidik menyebut para tersangka mengajukan dan menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum. Mereka diduga memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi sehingga kredit dapat dicairkan.
Akibat praktik tersebut, nilai pencairan kredit yang diduga bermasalah mencapai sekitar Rp600 miliar. Dana hasil kredit juga diduga digunakan tidak sesuai dengan tujuan pengajuan pembiayaan yang sebenarnya.
Dalam proses penyidikan, Kejati Jakarta telah menyita uang lebih dari Rp14 miliar serta mengumpulkan berbagai alat bukti. Penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pihak perbankan dan nasabah yang diduga terlibat dalam manipulasi pengajuan kredit.






